Awas! Telepon Ngaku Saudara, Uang Lenyap Ratusan Juta!

Awas! Telepon Ngaku Saudara, Uang Lenyap Ratusan Juta!

Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) bersama Polda Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat penipuan bermodus telepon mengaku sebagai kerabat, yang merugikan korban hingga Rp 254 juta.

Keberhasilan ini, menurut Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani, menunjukkan sinergi kuat antara regulator, kementerian, lembaga negara, aparat penegak hukum, dan pelaku industri jasa keuangan dalam memerangi kejahatan keuangan yang kian canggih. "Satgas PASTI akan terus memperkuat kolaborasi untuk melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal dan penipuan," tegas Rizal saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu.

 Awas! Telepon Ngaku Saudara, Uang Lenyap Ratusan Juta!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial RS yang tertipu pada 19-20 Agustus 2025 melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Pelaku menelepon korban dan mengaku sebagai kerabat, kemudian meminta sejumlah uang. Modus rekayasa sosial ini terbukti ampuh menjerat korban.

COLLABMEDIANET

IASC melacak aliran dana dan menemukan pelaku mencoba mengaburkan jejak dengan tujuh lapisan transaksi yang melibatkan 34 nama pada 36 rekening di 13 bank dan penyedia jasa pembayaran. Kompleksitas ini menuntut ketelitian dan kecepatan dalam investigasi.

Berkat koordinasi dengan Polda Sumut, empat pelaku berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Rizal mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dan menegaskan komitmen untuk memperkuat perlindungan konsumen dari kejahatan keuangan.

OJK mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan segera melapor melalui website IASC (http://iasc.ojk.go.id) dengan melampirkan bukti. Jika menemukan investasi atau pinjaman online mencurigakan, laporkan melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WA (081157157157), atau email [email protected].

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar