Badai PHK Mencekam! 53 Ribu Pekerja Kehilangan Mata Pencarian

Author Image

Hadi Wibawa

25 September 2026, 11:46 WIB

Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari sektor ketenagakerjaan Indonesia. Sebanyak 53.490 orang pekerja di seluruh negeri dilaporkan telah menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak awal tahun hingga Agustus 2026. Angka yang signifikan ini dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui situs Satudata Kemnaker, memicu kekhawatiran serius akan kondisi lapangan kerja dan stabilitas ekonomi nasional.

Data tersebut, yang tercatat dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), menunjukkan lonjakan yang patut diwaspadai. Jika dibandingkan dengan periode Januari hingga Juli 2026 yang mencatat 43.805 korban PHK, terjadi penambahan sebanyak 9.685 orang hanya dalam kurun waktu satu bulan. "Pada periode Januari sampai dengan Agustus 2026 terdapat 53.490 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan," demikian pernyataan resmi Kemnaker yang dikutip pada Jumat (25/9/2026).

Badai PHK Mencekam! 53 Ribu Pekerja Kehilangan Mata Pencarian
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Meskipun demikian, Kemnaker memberikan catatan penting terkait sifat dinamis dari data ini. Pihak kementerian menegaskan bahwa angka PHK dalam enam bulan terakhir masih bersifat sementara dan sangat mungkin mengalami pembaruan. Hal ini disebabkan oleh adanya ketentuan yang memungkinkan pekerja yang terdampak PHK untuk mengajukan klaim manfaat JKP hingga enam bulan setelah tanggal pemutusan hubungan kerja mereka.

"Mengingat tenaga kerja yang ter-PHK masih dapat mengajukan klaim hingga batas waktu 6 bulan sejak tanggal PHK, maka data dalam 6 bulan terakhir masih bersifat dinamis dan dapat terus mengalami pembaruan. Oleh karena itu, angka antar periode publikasi tidak dapat dibandingkan secara langsung," jelas Kemnaker, menggarisbawahi bahwa angka yang ada saat ini belum merupakan data final dan bisa berubah seiring waktu.

Penting untuk dipahami, perhitungan jumlah korban PHK ini tidak mencakup pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela, pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Kriteria ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program JKP serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP. Dengan demikian, angka sebenarnya dari individu yang meninggalkan pekerjaan mungkin lebih tinggi, namun tidak semua dikategorikan sebagai PHK dalam konteks program JKP.

Related Post