Redaksibengkulu.co.id – DPR RI resmi menyetujui usulan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memajukan batas waktu pembayaran berbagai pungutan. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan OJK, Kamis (4/9/2025). Pungutan yang dimaksud meliputi iuran, retribusi jasa keuangan, pengawasan, pemeriksaan, hingga biaya penelitian yang digunakan untuk operasional OJK.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyatakan persetujuan tersebut secara resmi. "Batas waktu pembayaran pungutan dan penerimaan lainnya dimajukan ke awal triwulan pada periode tahun kalender," tegas Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Perubahan ini nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran OJK serta Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.
Tidak hanya itu, DPR juga mengesahkan penerimaan OJK sebesar Rp 13,83 triliun untuk tahun 2026, dan menyetujui rencana anggaran sebesar Rp 11,45 triliun. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, sebelumnya telah menjelaskan bahwa penggunaan dana pungutan ini telah diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Pasal 37 Ayat (3). Pasal tersebut mengatur pengelolaan pungutan dan penerimaan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara. Dengan demikian, kejelasan dan transparansi pengelolaan keuangan OJK semakin terjamin.

Related Post









Tinggalkan komentar