Biaya Operasional MBG Berubah, Ini Alasannya!

Author Image

Hadi Wibawa

8 November 2026, 14:46 WIB

JAKARTA – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengambil langkah tegas terkait struktur anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam kebijakan terbaru, BGN secara resmi mengeluarkan komponen biaya kendaraan dari daftar biaya operasional yang dipatok maksimal Rp3.000 per penerima manfaat.

Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menegaskan bahwa langkah ini bukanlah sebuah perubahan mendadak, melainkan upaya untuk mengembalikan skema anggaran sesuai dengan aturan awal saat program MBG pertama kali diluncurkan.

Biaya Operasional MBG Berubah, Ini Alasannya!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Penghapusan biaya kendaraan dari plafon operasional Rp3.000 per hari per penerima manfaat ini bukan hal baru. Kami hanya mengembalikan ketentuan tersebut sebagaimana mestinya, sesuai dengan aturan awal pelaksanaan program," ungkap Tysa dalam keterangan resminya, Minggu (8/11/2026).

Tysa memaparkan bahwa kendaraan distribusi seharusnya dikategorikan sebagai bagian dari perlengkapan atau perangkat utama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hal ini menempatkan kendaraan pada kedudukan yang sama dengan fasilitas vital lainnya, seperti gedung SPPG, alat memasak, hingga peralatan makan yang menjadi syarat mutlak operasional.

Secara regulasi, ketentuan mengenai komponen biaya operasional ini sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor 2 Tahun 2024 serta Nomor 1 Tahun 2025. Dalam kedua dokumen hukum tersebut, tidak ada satu pun poin yang menyebutkan kendaraan sebagai bagian dari biaya operasional harian.

"Dalam keputusan Deputi tersebut, tidak pernah disebutkan bahwa kendaraan masuk ke dalam komponen biaya operasional," tegasnya.

Meski sempat muncul Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 yang memasukkan biaya sewa kendaraan ke dalam biaya operasional, pihak BGN memutuskan untuk melakukan evaluasi mendalam. Hasil kajian menunjukkan bahwa kendaraan adalah aset atau perlengkapan wajib yang harus sudah tersedia sejak SPPG mulai beroperasi, bukan biaya variabel harian.

"Setelah dikaji lebih lanjut, kami menilai kendaraan memang tidak seharusnya masuk dalam biaya operasional. Kendaraan adalah fasilitas wajib yang harus dipenuhi oleh SPPG sejak awal masa operasional mereka," pungkas Tysa.

Related Post