Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memperluas jangkauan layanannya melalui Kontak 157, yang siap melayani kebutuhan informasi dan pengaduan seputar sektor keuangan selama 24 jam penuh setiap hari.
Mulai 10 Oktober 2025, masyarakat dapat menghubungi nomor (021) 157 kapan saja untuk mendapatkan informasi terkait produk dan layanan jasa keuangan. Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @kontak157, menandakan komitmen OJK untuk lebih dekat dengan masyarakat. Perlu dicatat, layanan ini tidak beroperasi pada hari libur nasional atau cuti bersama.
Layanan Kontak 157 merupakan wujud nyata dari kewenangan OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. OJK berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat, edukasi yang bermanfaat, serta memfasilitasi penanganan pengaduan konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Related Post
Kontak 157 OJK menawarkan tiga jenis layanan utama. Pertama, Layanan Pemberian Informasi, yang memungkinkan masyarakat bertanya seputar produk dan layanan di sektor jasa keuangan. Kedua, Layanan Penerimaan Informasi, yang memfasilitasi penyampaian informasi atau laporan terkait sektor jasa keuangan kepada OJK. Ketiga, Layanan Pengaduan, yang diperuntukkan bagi konsumen yang ingin menyampaikan pengaduan terkait pengalaman mereka di sektor jasa keuangan. Dengan layanan 24 jam ini, OJK berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sektor keuangan dan melindungi hak-hak konsumen secara lebih efektif.








Tinggalkan komentar