JAKARTA – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi mengeluarkan aturan ketat bagi para petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kini, jajaran direksi dan dewan komisaris dilarang keras menggunakan anggaran maupun fasilitas milik perusahaan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk menyalurkan hobi atau aktivitas olahraga.
Kebijakan tegas ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 mengenai Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi serta Dewan Komisaris. Aturan yang telah ditetapkan sejak 31 Oktober 2025 tersebut bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme para pemimpin perusahaan negara.

Dalam poin kedelapan mengenai pedoman lainnya, Danantara menekankan bahwa segala bentuk kegiatan yang bersifat personal dan tidak memiliki kaitan langsung dengan tugas kedinasan tidak boleh dibiayai oleh kas perusahaan. Hal ini mencakup penggunaan aset kantor untuk aktivitas hobi maupun olahraga yang tidak menunjang kinerja organisasi.
Also Read
"Pelaksanaan hobi, olahraga, atau kegiatan pribadi yang tidak terkait langsung dengan kedinasan tidak boleh menggunakan anggaran maupun fasilitas perusahaan," tulis poin aturan tersebut sebagaimana dikutip oleh redaksibengkulu.co.id.
Lebih lanjut, aturan ini juga mengatur batasan waktu bagi para petinggi BUMN. Direksi dan komisaris hanya diperbolehkan melakukan urusan pribadi di luar jam kerja resmi. Hal ini bertujuan agar aktivitas personal tersebut tidak mengganggu stabilitas operasional maupun pencapaian kinerja perusahaan secara keseluruhan.
Guna memastikan aturan ini berjalan di lapangan, Danantara memberikan mandat kepada dewan komisaris untuk mengawasi implementasi pedoman tersebut secara ketat. Selain itu, evaluasi berkala akan dilakukan untuk melihat sejauh mana kepatuhan para pejabat BUMN terhadap regulasi ini.
Setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan ini akan membawa konsekuensi serius. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dijadikan poin penilaian dalam evaluasi kinerja, etika, serta integritas. Selain itu, pihak perusahaan dapat mengambil tindakan tegas melalui mekanisme penegakan kode etik dan tata tertib yang telah berlaku di lingkungan BUMN.



