JAKARTA – Melansir informasi dari redaksibengkulu.co.id, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai perubahan tarif listrik per kWh untuk periode Oktober 2026 bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero). Mengingat belum adanya ketetapan baru, tarif yang berlaku saat ini diprediksi masih mengacu pada harga periode sebelumnya.
Secara regulasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penyesuaian tarif listrik secara berkala setiap tiga bulan atau per triwulan. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN.

Penyesuaian harga listrik pada setiap triwulan sangat bergantung pada fluktuasi parameter ekonomi makro. Faktor-faktor seperti nilai tukar rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, hingga Harga Batubara Acuan (HBA) menjadi indikator utama yang menentukan apakah tarif akan naik, turun, atau tetap stabil.
Also Read
Untuk triwulan keempat tahun 2026 yang mencakup bulan Oktober hingga Desember, pemerintah dan pihak PLN belum memberikan sinyal perubahan harga. Oleh karena itu, masyarakat dapat merujuk pada daftar tarif yang masih berlaku saat ini sebagai acuan pengeluaran bulanan:
- Golongan R-1/TR (900 VA): Rp 1.352,00 per kWh.
- Golongan R-1/TR (1.300 VA): Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/TR (2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/TR (3.500-5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/TR (> 6.600 VA): Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/TM (> 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/TM (> 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/TT (> 30.000 kVA): Rp 996,74 per kWh.
- Golongan P-1/TR (6.600 VA – 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/TM (> 200 kVA): Rp 1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.
Masyarakat diimbau untuk tetap memantau informasi resmi dari pihak PLN maupun Kementerian ESDM guna mendapatkan kepastian mengenai perubahan tarif di masa mendatang.




