Redaksibengkulu.co.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan dukungannya terhadap keputusan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk tidak menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau yang lebih dikenal dengan cukai rokok pada tahun 2026. Menurut Airlangga, keputusan ini memberikan kepastian yang sangat dibutuhkan oleh para pelaku industri rokok.
Airlangga menyampaikan pandangannya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, pada Senin (29/9/2025). Ia menekankan bahwa stabilitas tarif cukai akan memberikan kejelasan bagi industri rokok dalam merencanakan bisnis mereka ke depan. "Saya rasa bagus, karena tentu kita melihat dengan cukai yang tidak berubah, kepastian kepada industrinya sudah menjadi jelas," ujarnya.
Keputusan untuk mempertahankan tarif cukai rokok di tahun 2026 ini diambil setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan pertemuan dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI). Dalam pertemuan tersebut, Purbaya menanyakan apakah perlu ada perubahan tarif cukai untuk tahun 2026. Respon dari GAPPRI adalah, selama tarif tidak diubah, hal itu sudah cukup memadai.

Related Post
Purbaya bahkan sempat berkelakar bahwa awalnya ia mempertimbangkan untuk menurunkan tarif cukai rokok. Namun, karena tidak ada permintaan dari pengusaha untuk penurunan tarif, maka diputuskan untuk mempertahankan tarif yang ada. "Tadinya saya pikir mau diturunin, yaudah jadi 2026 tarif cukai tidak kita naikin," kata Purbaya dalam sebuah konferensi pers di kantornya, Jumat (26/9). Keputusan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas bagi industri rokok di tengah berbagai tantangan ekonomi yang ada.









Tinggalkan komentar