BOGOR – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) kini tengah mengelola dana abadi khusus penanggulangan bencana yang nilainya telah menembus angka fantastis, yakni Rp 8,3 triliun. Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini diproyeksikan menjadi benteng finansial dalam menghadapi risiko bencana di tanah air.
Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto, mengungkapkan bahwa penyerahan pengelolaan dana APBN ini merupakan bentuk kepercayaan tinggi terhadap tata kelola (governance) BPDLH. Menurutnya, reputasi internasional yang solid dan kepercayaan dari para donor global menjadi faktor utama mengapa pemerintah menitipkan dana kebencanaan tersebut kepada lembaga ini.

"Kepercayaan dari donor global menciptakan trust. Karena reputasi kita yang baik secara internasional, APBN kemudian melirik untuk menitipkan pengelolaan dana ini di BPDLH agar tata kelolanya tetap terjaga," ujar Joko dalam agenda Media Gathering di Bogor, Jumat (2/10/2026).
Also Read
Perlu digarisbawahi, dana pokok sebesar Rp 8,3 triliun tersebut bersifat abadi, yang berarti tidak boleh digunakan secara langsung untuk bantuan darurat. Strategi yang dijalankan BPDLH adalah menginvestasikan dana tersebut agar menghasilkan imbal hasil yang berkelanjutan. Hasil dari investasi inilah yang nantinya digunakan bersama pemerintah untuk mendanai berbagai program ketahanan bencana.
Salah satu terobosan nyata yang telah berjalan sejak 2025 adalah skema Asuransi Barang Milik Negara (ABMN). Melalui mekanisme transfer risiko ini, pemerintah tidak lagi hanya bergantung pada dana bantuan langsung, melainkan melalui klaim asuransi saat bencana terjadi.
Joko memaparkan bahwa saat ini beberapa instansi telah memulai langkah proteksi ini. Kementerian Sekretariat Negara telah mengasuransikan Istana Presiden, sementara Kementerian Agama mulai mengasuransikan seluruh aset madrasah dan sekolah keagamaan. Bahkan, saat terjadi bencana di wilayah seperti Sumatra, BPDLH akan menanggung premi asuransi tersebut agar ketika bencana melanda, klaim pembayaran dapat segera cair untuk proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga turut terlibat dalam skema ABMN untuk melindungi aset vital seperti gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Meski saat ini partisipasi masih berfokus pada tiga kementerian utama, Joko optimis cakupan perlindungan ini akan meluas secara masif. "Pada tahun 2027, diprediksi lebih dari 20 kementerian akan bergabung. Harapannya, cakupan perlindungan tidak hanya sebatas gedung, tetapi merambah ke infrastruktur vital seperti jembatan, jalan, hingga pelabuhan melalui sistem pooling fund bencana," pungkasnya.




