Redaksibengkulu.co.id, Jakarta — Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara tengah mempersiapkan langkah strategis untuk masuk ke dalam struktur kepemilikan PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Rencana ini muncul menyusul diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait proses demutualisasi bursa yang tengah menjadi sorotan pasar modal.
CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang dalam tahap pembahasan mengenai besaran porsi saham yang akan diambil. Berdasarkan diskusi yang berjalan, Danantara diperkirakan akan memegang kendali saham di BEI sekitar 5 hingga 10 persen.

"POJK sudah terbit dan kami di Danantara akan memiliki porsi tertentu. Fokus utama kami adalah melihat perubahan yang terjadi di bursa. Saat ini kami masih membicarakannya, namun kemungkinan berada di angka 5-10%," ujar Rosan saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Also Read
Menanggapi isu yang sempat beredar mengenai potensi kepemilikan saham Danantara yang mencapai angka fantastis yakni 40%, Rosan memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa angka tersebut kemungkinan besar merupakan akumulasi dari konsorsium pemerintah, bukan hanya milik Danantara sendirian.
Menurutnya, kepemilikan besar tersebut melibatkan berbagai lembaga negara, termasuk Kementerian Keuangan. "Bisa jadi ada pihak lain atau kementerian lain yang ikut bergabung dalam konsorsium. Jadi, jika digabungkan, totalnya bisa mencapai 30-40%, namun porsi khusus untuk Danantara sendiri diperkirakan hanya sekitar 5-10%," tambahnya.
Di sisi lain, Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendri, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Danantara yang menyatakan minat untuk menjadi pemegang saham. Namun, hingga saat ini, belum ada angka pasti yang disepakati.
"Dalam surat yang masuk, belum disebutkan secara spesifik mengenai persentase kepemilikan yang akan diambil," kata Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta.
Senada dengan hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan resmi terkait kepemilikan saham di atas 5 persen.
OJK menegaskan bahwa aturan mengenai pemegang saham BEI telah ditetapkan melalui Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026. Hingga saat ini, pihak regulator masih menunggu proses administrasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang berminat masuk ke dalam struktur kepemilikan bursa.




