DSI Jadi "Penjaga Gawang" Ekspor SDA!

Author Image

Hadi Wibawa

7 November 2026, 08:25 WIB

redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Pemerintah melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) resmi menyiapkan skema baru dalam tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. Mulai 1 Januari 2027, DSI akan memegang peran krusial sebagai perantara tunggal untuk ekspor batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferroalloy.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa meskipun DSI menjadi perantara tunggal, mekanisme perdagangan tetap berjalan secara mandiri. Perusahaan eksportir tetap diperbolehkan melakukan transaksi komersial secara langsung dengan pembeli (buyer).

DSI Jadi "Penjaga Gawang" Ekspor SDA!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"DSI berperan sebagai perantara tunggal. Kami tegaskan bahwa pelaksanaan transaksi komersial tetap dilakukan oleh eksportir dengan pembeli. Namun, DSI akan melakukan penelitian mendalam terhadap setiap transaksi tersebut," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Fungsi Pengawasan Melalui Sistem NADI

Dalam menjalankan tugasnya, DSI akan memegang kendali atas persetujuan draf Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). DSI bertugas memverifikasi dokumen kontrak dan dokumen transaksi lainnya guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Setelah dinyatakan valid, barulah dokumen PEB dapat diteruskan ke sistem Bea Cukai (CEISA).

CEO PT DSI, Luke Thomas Mahony, menjelaskan bahwa seluruh proses verifikasi ini akan terintegrasi melalui sistem digital bernama NADI. Sistem ini telah terkoneksi dengan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Indonesia National Single Window (S-INSW).

"DSI akan berinteraksi dengan penjual tanpa menghambat aliran barang maupun negosiasi. Fokus utama kami adalah memastikan tidak ada ketentuan yang dilanggar melalui pemeriksaan dokumen," jelas Luke. Saat ini, sebanyak 100 perusahaan yang terdiri dari eksportir dan pembeli telah bergabung dalam uji coba sistem NADI.

Penetapan Rentang Harga Ekspor

Selain fungsi pengawasan, DSI juga akan memiliki wewenang dalam menentukan rentang harga ekspor untuk ketiga komoditas strategis tersebut. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyebutkan bahwa penetapan harga akan dilakukan secara wajar dengan mempertimbangkan berbagai parameter komersial.

"DSI akan menetapkan rentang harga ekspor yang wajar. Kami akan tetap menggunakan Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagai salah satu referensi, bersama dengan harga bursa dan parameter lainnya," ungkap Budi.

Pemerintah saat ini tengah memfinalisasi regulasi terkait kebijakan ini melalui RPP perubahan PP 24/2026 yang ditargetkan rampung pada pertengahan November mendatang. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat tata kelola sumber daya alam strategis Indonesia di pasar global.

Related Post