Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Para investor dan pegiat pasar komoditas nampaknya harus mencermati pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) selama sepekan terakhir. Data terbaru menunjukkan bahwa harga logam mulia ini mengalami koreksi signifikan, dengan penurunan mencapai Rp 15.000 per gram. Pelemahan ini terjadi sepanjang periode perdagangan minggu ini, meninggalkan jejak fluktuasi yang menarik untuk dianalisis.
Mengawali pekan pada Senin, 21 September 2026, harga emas Antam tercatat di angka Rp 2.628.000 per gram. Pergerakan harga sempat menunjukkan tren positif namun tipis, dengan kenaikan mencapai puncaknya pada Rabu, 23 September 2026, di level Rp 2.630.000 per gram. Ini menjadi titik tertinggi dalam tiga hari pertama perdagangan.

Namun, euforia kenaikan tersebut tak berlangsung lama. Memasuki hari Kamis, 24 September 2026, harga emas mulai menunjukkan tanda-tanda pelemahan drastis, anjlok ke posisi Rp 2.605.000 per gram. Tren negatif ini berlanjut pada Jumat, 25 September 2026, di mana harga mencapai titik terendah pekan ini, yaitu Rp 2.590.000 per gram. Angka ini secara signifikan meninggalkan level psikologis Rp 2.600.000 per gram, memicu kekhawatiran di kalangan pemegang emas.
Also Read
Sedikit angin segar berhembus pada Sabtu, 26 September 2026, ketika harga emas berhasil rebound dan kembali menyentuh angka Rp 2.613.000 per gram. Meskipun demikian, jika dibandingkan dengan harga pembukaan di awal pekan, nilai emas batangan ini tetap menunjukkan penurunan akumulatif sebesar Rp 15.000 per gram.
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau harga beli kembali oleh Antam juga turut terkoreksi. Pada awal pekan, harga buyback berada di level Rp 2.463.000 per gram. Namun, menjelang akhir pekan, angka tersebut merosot menjadi Rp 2.438.000 per gram, menandakan penurunan sebesar Rp 25.000 per gram.
Sebagai informasi, harga buyback merupakan patokan harga yang akan dibayarkan oleh Antam jika masyarakat ingin menjual kembali emas batangan mereka. Perlu diingat pula bahwa transaksi buyback ini tunduk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Berdasarkan regulasi tersebut, setiap penjualan kembali emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9%. Namun, bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyertakannya dalam transaksi, tarif pajak dapat dipangkas menjadi 0,45%, memberikan keuntungan lebih bagi penjual.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai fluktuasi harga, berikut adalah rincian harga emas Antam per gram selama sepekan terakhir:
- Senin, 21 September 2026: Rp 2.628.000
- Selasa, 22 September 2026: Rp 2.627.000
- Rabu, 23 September 2026: Rp 2.630.000
- Kamis, 24 September 2026: Rp 2.605.000
- Jumat, 25 September 2026: Rp 2.590.000
- Sabtu, 26 September 2026: Rp 2.613.000




