Energi Aman! Perpres Baru Resmi Berlaku

Author Image

Hadi Wibawa

27 Oktober 2026, 02:46 WIB

JAKARTA – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa PT Pertamina (Persero) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan terbaru pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026. Langkah strategis ini diambil guna memperkokoh tata kelola pengadaan minyak bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), hingga Liquefied Petroleum Gas (LPG), baik yang berasal dari produksi domestik maupun impor, demi menjamin ketahanan energi nasional.

Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menjalankan mandat pemerintah secara profesional. Hal ini dilakukan guna memastikan ketersediaan energi bagi kebutuhan masyarakat luas dan sektor industri tetap stabil di tengah ketidakpastian situasi global.

Energi Aman! Perpres Baru Resmi Berlaku
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kami mendukung penuh Perpres 107 Tahun 2026 sebagai instrumen penguat ketahanan energi nasional, terutama saat menghadapi dinamika geopolitik dunia yang tidak menentu. Pertamina akan menjalankan penugasan ini dengan penuh tanggung jawab agar pasokan energi tidak terganggu," ujar Simon dalam konferensi pers di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (26/10/2026).

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi intensif antara Menteri Perindustrian, Wakil Menteri ESDM, Dirjen Migas, Kepala SKK Migas, serta jajaran Pertamina Group. Fokus utamanya adalah memitigasi dampak ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah yang berpotensi mengganggu stabilitas energi di tanah air.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa Perpres ini menandai era baru dalam sistem pengadaan minyak mentah (crude oil), BBM, dan LPG. Melalui regulasi ini, pemerintah memiliki fleksibilitas lebih dalam memilih negara mitra pengadaan.

"Dengan aturan ini, kita menerapkan skema Government to Government (G2G) maupun Government to Business (G2B). Artinya, kita memiliki opsi lebih luas dalam menentukan negara mana yang akan menjadi mitra pengadaan," ungkap Bahlil.

Implementasi pengadaan luar negeri nantinya akan dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) yang ditunjuk pemerintah. Kebijakan ini juga memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi Pertamina dan Pertamina Patra Niaga untuk memperkuat diversifikasi sumber pasokan energi nasional.

Senada dengan hal tersebut, Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menyatakan kesiapan perusahaan dalam memperkuat sinergi dengan Kementerian ESDM, BLU Lemigas, hingga SKK Migas. Ia memastikan seluruh infrastruktur, mulai dari kilang, terminal, hingga jaringan distribusi, dalam kondisi siap siaga.

"Perpres ini memperkuat jalur pengadaan kita. Fokus utama kami adalah memastikan pasokan bagi masyarakat tetap terjaga melalui optimalisasi fasilitas, armada, dan jaringan distribusi yang andal," tegas Baron.

Lebih lanjut, Baron menekankan bahwa pemanfaatan minyak mentah dalam negeri dan pengoperasian kilang nasional tetap menjadi prioritas utama. Kerja sama dengan SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terus diperkuat untuk memenuhi kebutuhan operasional kilang, sementara pengadaan impor akan berfungsi sebagai pelengkap guna menjamin kecukupan kebutuhan nasional.

Related Post