Gaji UMP Tak Lagi Kena Pajak? Cek Faktanya!

Author Image

Hadi Wibawa

5 November 2026, 17:25 WIB

JAKARTA – Melansir laporan redaksibengkulu.co.id, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan sinyal positif terkait rencana penyesuaian ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kebijakan ini diproyeksikan akan mulai berlaku pada tahun 2027, namun dipastikan tidak akan langsung diterapkan pada awal Januari mendatang.

Airlangga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah melakukan pembahasan intensif untuk mematangkan regulasi tersebut. "Terkait PTKP, rencananya akan diberlakukan tahun depan, namun pembahasannya masih berjalan. Jadi, tidak akan langsung berlaku di Januari. Kemungkinan besar setelah Januari baru kita implementasikan," ungkap Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.

Gaji UMP Tak Lagi Kena Pajak? Cek Faktanya!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Langkah strategis ini diambil dengan tujuan utama untuk melindungi daya beli pekerja, khususnya mereka yang penghasilannya berada di kisaran Upah Minimum Provinsi (UMP). Pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat yang hanya mengandalkan upah minimum tidak lagi terbebani oleh potongan Pajak Penghasilan (PPh).

Sebagai ilustrasi, Airlangga menyoroti kondisi pekerja di Jakarta. Saat ini, dengan batas PTKP sebesar Rp 54 juta per tahun, seorang pekerja yang menerima gaji Rp 5 juta per bulan (sekitar Rp 60 juta per tahun) masih wajib membayar pajak atas selisih pendapatannya. Hal ini dinilai sudah tidak relevan dengan kenaikan standar upah di berbagai daerah.

"Kami ingin agar mereka yang gajinya setara UMP bisa dibebaskan dari pajak. Batas PTKP saat ini perlu disesuaikan karena sudah tidak sejalan dengan kenaikan UMP, terutama di wilayah dengan standar gaji tinggi seperti Jakarta," tegasnya.

Dalam menentukan angka baru PTKP tersebut, pemerintah berencana menggunakan formulasi perhitungan yang berbasis pada tingkat inflasi sejak tahun 2016 hingga saat ini. Hal ini dilakukan agar ambang batas pajak tetap realistis terhadap kondisi ekonomi terkini.

Perlu diingat bahwa isu revisi PTKP ini sebelumnya sempat menjadi sorotan hangat. Pada September 2025 lalu, perwakilan buruh melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sempat bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto untuk mengusulkan kenaikan batas PTKP dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Kini, pemerintah melalui Kemenko Perekonomian mulai menunjukkan langkah nyata untuk merespons aspirasi tersebut melalui penyesuaian kebijakan perpajakan mendatang.

Related Post