Redaksibengkulu.co.id – Sebuah gebrakan signifikan di sektor perpajakan BUMN baru saja diluncurkan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi menyesuaikan kebijakan krusial terkait restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), membuka jalan bagi proses merger, akuisisi, dan pemekaran usaha yang jauh lebih fleksibel dan efisien.
Penyesuaian ini berpusat pada penggunaan nilai buku dalam pengalihan dan perolehan harta, khususnya dalam konteks penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan Perubahan Keempat atas PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak diundangkan pada 22 Januari 2026.
Dalam pertimbangan yang mendasari terbitnya beleid ini, disebutkan bahwa "Untuk mendukung transformasi BUMN dan pencapaian misi BUMN melalui restrukturisasi BUMN perlu dilakukan penyesuaian kembali kebijakan di bidang perpajakan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran atau pengambilalihan usaha." Demikian dikutip Redaksibengkulu.co.id pada Senin (26/1/2026).

Related Post
Salah satu poin krusial yang dirombak adalah perluasan definisi BUMN. Sebelumnya, BUMN hanya mencakup entitas yang mayoritas modalnya dimiliki negara secara langsung. Kini, Pasal I angka 135 PMK tersebut juga mengakomodasi entitas yang memiliki "hak istimewa negara", bahkan jika kepemilikan modal mayoritas tidak secara langsung berada di tangan pemerintah. Ini membuka cakupan yang lebih luas bagi entitas yang dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan ini.
Tak hanya itu, pemerintah juga memperkenalkan metode pemekaran usaha baru yang inovatif dalam Pasal 392 ayat 7. Metode ini memungkinkan pengalihan sebagian aset ke entitas yang sudah eksis tanpa perlu membentuk perusahaan baru. Bahkan, kombinasi pemekaran dan penggabungan dalam satu rangkaian transaksi kini juga dimungkinkan, memberikan fleksibilitas operasional yang belum pernah ada sebelumnya.
Perubahan fundamental lainnya adalah dibukanya jalur penggunaan nilai buku untuk pengambilalihan melalui pengalihan saham. Berdasarkan ketentuan baru ini, pengambilalihan dengan kepemilikan lebih dari 50% saham atau kendali manajemen dapat menggunakan skema nilai buku. Syaratnya, transaksi ini tidak boleh dilakukan melalui jual beli atau pertukaran aset, dan wajib memperoleh persetujuan dari Kementerian BUMN. Ini merupakan langkah strategis untuk mendorong konsolidasi BUMN tanpa membebani dengan pajak yang besar.
Guna memberikan kepastian hukum dan melindungi investasi yang telah berjalan, beleid ini juga memperkenalkan klausul transisi atau ‘grandfathering’. Pasal 405 ayat 4 secara eksplisit menyatakan bahwa wajib pajak yang telah memperoleh persetujuan penggunaan nilai buku sebelum aturan ini berlaku, tidak akan dikenakan perhitungan ulang nilai pasar apabila restrukturisasi lanjutan dilakukan, asalkan persyaratan kelangsungan usaha terpenuhi. Ini adalah jaminan bagi BUMN yang sedang dalam proses transformasi.
Kendati demikian, pemerintah tidak serta merta membiarkan kebijakan ini berjalan tanpa pengawasan. Periode evaluasi selama tiga tahun telah ditetapkan untuk memastikan efektivitas dan dampak kebijakan. Evaluasi komprehensif ini akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal. "Menteri berwenang melakukan evaluasi ketentuan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran atau pengambilalihan usaha dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan," bunyi Pasal 406A.
Secara keseluruhan, PMK baru ini menandai era baru dalam pengelolaan perpajakan BUMN, yang diharapkan dapat mempercepat proses restrukturisasi, meningkatkan efisiensi, dan pada akhirnya, mendorong kontribusi BUMN yang lebih optimal terhadap perekonomian nasional.









Tinggalkan komentar