Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Kabar terbaru dari Kementerian Keuangan, ekspor getah pinus kini resmi dikenakan Bea Keluar (BK) sebesar 25%. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 38 Tahun 2024. Aturan ini akan efektif berlaku mulai 22 Oktober 2025, atau tujuh hari setelah diundangkan pada 15 Oktober 2025.
Langkah ini diambil untuk memastikan kebutuhan dalam negeri terhadap komoditas-komoditas strategis seperti biji kakao, produk kelapa sawit, CPO dan turunannya, serta kini getah pinus, dapat terpenuhi. Pemerintah menilai perlu adanya penyesuaian terhadap aturan sebelumnya untuk menjaga keseimbangan antara ekspor dan ketersediaan pasokan di dalam negeri.
Dengan adanya PMK Nomor 68 Tahun 2025, daftar barang ekspor yang dikenakan bea keluar semakin bertambah. Selain getah pinus, komoditas lain yang sudah lebih dulu dikenakan BK antara lain kulit dan kayu, biji kakao, kelapa sawit dan turunannya, produk hasil pengolahan mineral logam, serta produk mineral logam dengan kriteria tertentu.

Related Post
Besaran tarif BK untuk getah pinus ditetapkan sebesar 25%, sebagaimana tercantum dalam lampiran G PMK Nomor 68 Tahun 2025. Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan ini, industri getah pinus dalam negeri dapat lebih berkembang dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.








Tinggalkan komentar