Harga Tapioka Melejit, Kemendag Buka Suara!

Author Image

Hadi Wibawa

6 November 2026, 23:25 WIB

JAKARTA – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait keresahan masyarakat mengenai lonjakan harga tepung tapioka di pasaran. Menanggapi isu yang beredar, pihak pemerintah menegaskan bahwa kenaikan harga tersebut tidak memiliki korelasi langsung dengan kebijakan pembatasan impor yang telah ditetapkan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag, Tommy Andana, membantah keras anggapan bahwa kebijakan larangan terbatas (lartas) impor menjadi pemicu utama mahalnya harga tapioka. "Tidak ada kaitannya sama sekali," tegas Tommy saat ditemui di kawasan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026).

Harga Tapioka Melejit, Kemendag Buka Suara!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Tommy mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah melakukan investigasi mendalam untuk memetakan penyebab pasti melambungnya harga komoditas tersebut. Proses ini dilakukan melalui rapat koordinasi terbatas bersama berbagai kementerian dan lembaga di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Fokus utama pembahasan mencakup evaluasi neraca komoditas tepung tapioka dan singkong untuk proyeksi tahun 2027.

"Saat ini masih dalam tahap pembahasan di Menko Pangan. Dalam neraca komoditas tersebut, kami sedang mengkaji detail mengenai impor bahan baku. Mengingat persoalan ini baru muncul, maka pembahasannya masih berjalan," tambah Tommy menjelaskan.

Sebagai informasi, kebijakan lartas impor sebenarnya diambil sebagai langkah proteksi untuk merespons krisis harga singkong akibat minimnya daya serap hasil panen petani lokal. Kebijakan ini sebelumnya telah diumumkan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman pada September 2025 lalu.

Kemendag sendiri telah memperkuat regulasi ini melalui dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Pertama, Permendag 31/2025 yang mengatur ketat impor ubi kayu dan turunannya melalui Persetujuan Impor (PI) khusus bagi pemegang API-P. Kedua, Permendag 32/2025 yang bertujuan menekan impor etanol guna menjaga stabilitas harga molase serta mendukung swasembada gula nasional.

Di sisi lain, Mentan Andi Amran Sulaiman memberikan perspektif berbeda terkait rencana ekspor singkong di tengah isu kenaikan harga. Menurutnya, rencana ekspor tersebut justru menjadi indikator bahwa produksi singkong dalam negeri sedang melimpah.

"Produksi singkong kita saat ini sangat banyak, sehingga ada potensi untuk diekspor. Jika diekspor, artinya ada kelebihan pasokan yang bisa dijual ke pasar luar negeri dengan harga yang jauh lebih menguntungkan bagi petani kita," pungkas Amran.

Related Post