Redaksibengkulu.co.id – Kabar gembira bagi Anda yang berencana bepergian menggunakan pesawat terbang pada libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026! Pemerintah secara resmi mengumumkan penurunan tarif tiket pesawat sebesar 13-14%. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya melalui peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa penurunan harga tiket pesawat ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang ingin merayakan Natal dan Tahun Baru bersama keluarga. Penurunan ini berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi dengan periode penerbangan mulai 22 Desember hingga 10 Januari 2026, dan periode pembelian mulai 22 Oktober hingga 10 Januari 2026.
Menhub Dudy mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. "Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau," ujarnya. Pemerintah ingin memastikan masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, terutama pada momen penting seperti Natal dan Tahun Baru.

Related Post
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebelumnya telah menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan diskon tarif pesawat. "Kita berusaha untuk terus konsisten, tiket pesawat itu bisa turun di saat-saat libur panjang, high season, Nataru termasuk mudik Lebaran," kata AHY.
Penurunan tarif tiket pesawat ini didasarkan pada sejumlah regulasi, termasuk Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2025, dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP-DJPU 235 Tahun 2025.
Penurunan tarif ini merupakan hasil dari penyesuaian beberapa komponen biaya, seperti Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6%, fuel surcharge (FS) pesawat jet sebesar 2%, FS Propeller sebesar 20%, Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara sebesar 50%, serta Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara sebesar 50%. Selain itu, penurunan harga avtur di 37 bandara, layanan advance, extend, dan operating hours yang lebih panjang juga turut berkontribusi.
Menhub Dudy menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya menurunkan tarif tiket pesawat ini. Ia juga menekankan bahwa Kementerian Perhubungan tidak hanya berfokus pada penurunan harga, tetapi juga pada kualitas layanan dan keselamatan penerbangan.









Tinggalkan komentar