HEBOH! Gaji ASN Pindah Bank? OJK Angkat Bicara!

Author Image

Hadi Wibawa

22 September 2026, 02:25 WIB

Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Isu mengenai potensi pemindahan pembayaran gaji atau payroll Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke Bank BUMN telah memicu perhatian publik dan pelaku industri perbankan. Menanggapi spekulasi yang beredar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara, menekankan pentingnya perencanaan yang matang dan terukur jika wacana tersebut benar-benar direalisasikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (21/9/2026), menegaskan bahwa setiap langkah strategis yang menyangkut perpindahan dana sebesar ini harus dipertimbangkan secara cermat. "OJK memandang bahwa dalam hal akan dilaksanakan maka diperlukan adanya perencanaan yang matang dan terukur guna menjaga stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan," ujar Dian, menggarisbawahi potensi dampak yang bisa timbul.

HEBOH! Gaji ASN Pindah Bank? OJK Angkat Bicara!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dian lebih lanjut menjelaskan bahwa kondisi likuiditas Bank Pembangunan Daerah (BPD) saat ini terpantau solid dan terjaga dengan baik. Data per Juli 2026 menunjukkan indikator likuiditas BPD berada di atas ambang batas ketentuan yang ditetapkan, dengan rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) tercatat sebesar 174,55 persen, Asset to Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 106,04%, dan Asset to Deposit to Third Party Funds (AL/DPK) sebesar 22,29%.

Meskipun demikian, OJK mengakui adanya tren perlambatan pada fungsi intermediasi BPD. Namun, Dian menegaskan bahwa level perlambatan tersebut masih dalam batas yang aman dan wajar, didukung oleh tingkat permodalan yang memadai.

OJK menegaskan bahwa segmen Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan mitra strategis dan basis nasabah yang sangat penting bagi BPD. Meskipun komposisi Dana Pihak Ketiga (DPK) BPD saat ini masih didominasi oleh dana non-Pemerintah Daerah (Pemda), dana payroll ASN menjadi salah satu komponen pendanaan yang stabil dan signifikan bagi kelangsungan operasional BPD.

"Oleh karena itu, dalam hal terdapat pergeseran dana tersebut maka BPD perlu melakukan penyesuaian strategi pengelolaan likuiditas mereka secara cermat. Hal ini esensial untuk memastikan rasio-rasio likuiditas tetap berada dalam koridor yang aman dan sehat," terang Dian. Ia menambahkan bahwa tingkat dampak dari potensi pergeseran dana ini akan bervariasi pada setiap BPD, tergantung pada struktur, tingkat konsentrasi sumber pendanaan, serta kapasitas manajemen risiko pada masing-masing bank.

Dian juga mengingatkan bahwa DPK yang dihimpun oleh BPD, baik yang bersumber dari dana Pemda maupun non-Pemda, akan diputar kembali oleh BPD dalam bentuk penyaluran kredit dan pembiayaan kepada masyarakat dan sektor usaha di daerah. "Dengan demikian, payroll ASN yang tetap berada di BPD dapat memberikan ruang intermediasi yang lebih luas bagi BPD untuk aktif menyalurkan kredit dan pembiayaan, khususnya kepada sektor-sektor produktif yang vital bagi pertumbuhan ekonomi lokal," jelasnya.

Sebagai bentuk komitmen menjaga stabilitas, OJK berkomitmen untuk terus memantau stabilitas likuiditas setiap BPD secara intensif. Tujuannya adalah memastikan BPD tetap mampu menjalankan fungsi intermediasinya secara optimal dan mempertahankan perannya sebagai motor penggerak perekonomian di daerah. Selain itu, OJK secara berkala melakukan kajian serta simulasi ketahanan atau stress test pada BPD untuk mengukur daya tahan permodalan dan kecukupan likuiditas BPD terhadap berbagai skenario dinamika pasar maupun potensi perubahan kebijakan di masa mendatang.

Related Post