Artikel:
Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Permintaan impor Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk SPBU swasta ditolak mentah-mentah oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Penolakan ini merupakan respons atas keluhan sejumlah pihak terkait kekosongan stok BBM di SPBU swasta sejak akhir Agustus 2025.
Bahlil menegaskan bahwa penambahan kuota impor BBM tidak bisa dilakukan sembarangan. "Menyangkut BBM, ada yang bilang, pak yang ini habis pak, yang ini habis pak. Lho, ini impor, ini negara hukum, ada aturan, bukan negara tanpa tuan," ujarnya dalam acara HIPMI-Danantara Business Forum 2025 di Jakarta, Senin (20/10/2025). Ia mengingatkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam, termasuk BBM, dikuasai oleh negara.

Related Post
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa Kementerian ESDM sebenarnya telah meningkatkan kuota impor BBM untuk SPBU swasta sebesar 110% dibandingkan tahun 2024. Namun, kuota tersebut telah habis pada pertengahan Agustus 2025. Ia menekankan bahwa pengelolaan impor BBM harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia sebagai negara hukum.
"Jadi, jangan menganggap negara itu nggak ada aturannya. Kalau ada yang merasa berusaha di negara ini nggak ada aturannya, monggo cari negara lain," tegasnya. Bahlil juga mengingatkan para kader HIPMI untuk tidak terlibat dalam praktik perantara atau pelobi impor dan distribusi BBM. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan kuota impor kepada SPBU swasta secara resmi. "Jadi kuota impor kita kasih, bukan nggak kasih," pungkasnya.








Tinggalkan komentar