Redaksibengkulu.co.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI tengah merancang skema impor kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang. Langkah ini mendesak mengingat mayoritas armada KRL yang beroperasi saat ini telah melampaui usia 40 tahun, menimbulkan kekhawatiran akan efisiensi dan keandalan operasional, serta kebutuhan mendesak untuk peremajaan.
Namun, rencana strategis KAI ini menemui sorotan dari Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi. Dalam keterangannya baru-baru ini, Dudy menegaskan bahwa otoritas terkait impor KRL bekas sepenuhnya berada di bawah koordinasi Kementerian Perdagangan (Kemendag). "Untuk aturan mengenai impor pastinya kan ada di kementerian lain kan? Kementerian Perdagangan," ujar Dudy, sebagaimana dikutip, Senin (28/9/2026). Ia menambahkan, Kemenhub hingga kini belum menerima pengajuan resmi dari KAI terkait rencana impor tersebut, sehingga belum ada pembahasan atau penilaian lebih lanjut dari pihaknya.

Lebih lanjut, Dudy menekankan komitmen pemerintah untuk menjalankan kebijakan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pengembangan sarana perkeretaapian. Arahan tersebut mencakup prioritas pada kemampuan produksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan sarana transportasi. "Ya tentunya apa yang menjadi harapan Presiden harus kita laksanakan," tegasnya, mengisyaratkan bahwa aspek ini akan menjadi pertimbangan krusial dalam setiap keputusan pengadaan. Seluruh kementerian diharapkan selaras dengan visi tersebut.
Also Read
Senada dengan Menhub, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso sebelumnya juga mengonfirmasi bahwa rencana impor KRL bekas ini memerlukan rekomendasi dari kementerian teknis terkait. Pengadaan kereta bekas dikategorikan sebagai impor yang diatur ketat, sehingga prosesnya membutuhkan pemenuhan regulasi dan persyaratan tambahan yang kompleks. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag bahkan telah memanggil perwakilan KAI untuk memberikan penjelasan detail mengenai ketentuan yang harus dipenuhi. "Nanti dengan rekomendasi dari kementerian teknis. Jadi kita jelaskan dulu biar tahu apa saja syarat-syaratnya," jelas Budi.
Dengan demikian, upaya KAI untuk memodernisasi armadanya melalui impor KRL bekas Jepang masih harus melewati serangkaian prosedur birokrasi dan memenuhi berbagai persyaratan ketat, seiring dengan penekanan pemerintah pada pengutamaan produk dalam negeri. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu dan memerlukan koordinasi lintas kementerian untuk mencapai solusi terbaik bagi kebutuhan transportasi publik di Indonesia.




