Investasi Aman: Waspada Finfluencer Abal-abal!

Investasi Aman: Waspada Finfluencer Abal-abal!

Redaksibengkulu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk lebih kritis dalam menerima informasi investasi dari para financial influencer (finfluencer). Pasalnya, tidak semua saran yang beredar di media sosial dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Finfluencer, yang merupakan pembuat konten seputar keuangan seperti investasi dan pengelolaan keuangan, memang banyak memberikan edukasi. Namun, tak sedikit pula yang hanya mempromosikan produk tertentu tanpa dasar pengetahuan keuangan yang kuat. Masyarakat perlu jeli membedakan informasi yang kredibel dan yang berpotensi menyesatkan.

Investasi Aman: Waspada Finfluencer Abal-abal!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Tidak semua yang viral itu valid. Sebelum mengikuti saran dari finfluencer, pastikan Anda mengetahui siapa mereka, apa latar belakangnya, dan apakah kontennya sesuai dengan kondisi keuangan Anda," tegas OJK melalui akun Instagram resminya (@sikapiuangmu).

COLLABMEDIANET

Kurangnya kehati-hatian dalam memilah informasi dapat menjerumuskan masyarakat ke dalam penipuan. OJK menekankan pentingnya riset sebelum mengambil keputusan keuangan. Konten finfluencer sebaiknya digunakan sebagai bahan pembelajaran, bukan langsung dieksekusi tanpa pertimbangan matang.

Finfluencer yang edukatif biasanya memberikan penjelasan lengkap mengenai manfaat, risiko, dan konteks yang relevan. Mereka juga transparan mengenai kerja sama atau sponsor dan tidak menjanjikan hasil instan. Sebaliknya, finfluencer yang hanya mengejar keuntungan cenderung memberikan klaim bombastis seperti "auto kaya dalam seminggu" atau "tanpa modal bisa untung besar."

Berikut adalah langkah-langkah yang disarankan OJK untuk mengevaluasi informasi sebelum mengikuti saran finfluencer:

  1. Cek Kredibilitas: Periksa latar belakang pendidikan, pengalaman, atau sertifikasi di bidang keuangan yang dimiliki finfluencer.
  2. Pastikan Izin: Jika memberikan edukasi, pastikan finfluencer memiliki izin sebagai penasihat investasi sesuai POJK 13/2025 Pasal 109.
  3. Nilai Isi Konten: Pertimbangkan apakah saran yang diberikan logis dan seimbang, atau hanya fokus pada "hasil fantastis".
  4. Sesuaikan dengan Kondisi Keuangan: Ingatlah bahwa setiap orang memiliki situasi, tujuan, dan toleransi risiko yang berbeda.
  5. Verifikasi dari Sumber Lain: Periksa informasi di situs resmi OJK, portal edukasi finansial terpercaya, atau konsultasikan dengan perencana keuangan bersertifikasi (CFP).

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menerima informasi investasi dan terhindar dari potensi kerugian.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar