Izin KM Maulana 23 Dicabut, Ada Unsur Perbudakan!

Author Image

Hadi Wibawa

5 Oktober 2026, 05:25 WIB

Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan berencana mencabut izin operasional KM Maulana 23. Keputusan ini diambil menyusul mencuatnya kasus dugaan penganiayaan serta praktik perbudakan terhadap para Anak Buah Kapal (ABK) di atas kapal milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman menyeluruh terhadap pemilik kapal. Selain kasus kekerasan, penyelidikan juga menyasar pelanggaran teknis berupa tidak diaktifkannya Vessel Monitoring System (VMS) sejak 22 Agustus 2026.

Izin KM Maulana 23 Dicabut, Ada Unsur Perbudakan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kami sudah melaporkan hal ini kepada Menteri. Perizinan kapal ini akan dicabut. Kami juga sedang mendalami PT tersebut yang memiliki lima kapal lainnya. Investigasi tidak hanya berhenti pada penganiayaan, tapi bisa mengarah pada praktik perbudakan dan tindak pidana lainnya," tegas Ipung dalam konferensi pers di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Minggu (4/10/2026).

Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan pola kerja yang sangat tidak manusiawi. Para ABK diduga dipaksa bekerja dari sore hari hingga pukul 05.00 pagi hanya untuk mengoperasikan jaring dan pancing cumi. Ironisnya, mereka hanya mendapatkan jatah makan dua kali sehari.

Pemicu utama kekerasan di atas kapal ini diduga kuat berasal dari target tangkapan. Terdapat aturan tidak resmi di kapal tersebut yang mewajibkan ABK mendapatkan hasil pancingan cumi minimal 2 kilogram per hari atau malam. Jika target tersebut gagal dicapai, para ABK akan menjadi korban pemukulan oleh oknum kru kapal.

"Inilah yang memicu kegaduhan hingga video tersebut viral. Jika hasil tangkapan sedikit, mereka akan dipukuli secara bersama-sama. Ini sudah mengarah pada pola kerja paksa atau perbudakan," tambah Ipung.

Saat ini, KKP telah berkolaborasi dengan Polres Dobo untuk menuntaskan kasus ini. Sejumlah tersangka telah diserahkan ke pihak kepolisian, sementara para korban penganiayaan telah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit di Dobo. Langkah tegas ini diambil sebagai peringatan keras bagi seluruh pemilik kapal agar tidak semena-mena terhadap awak kapal dan selalu patuh pada regulasi yang berlaku.

Related Post