Redaksibengkulu.co.id – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dengan menetapkan target Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) untuk truk mulai Januari 2027. Kebijakan ini bukan tanpa alasan; di balik setiap truk obesitas yang melintas, tersembunyi potensi kerugian negara yang fantastis, baik dari segi infrastruktur, ekonomi, maupun yang paling krusial, nyawa manusia.
Data dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menguak estimasi kerugian negara akibat kerusakan jalan nasional yang mencapai kisaran Rp 43,45 triliun hingga Rp 47,43 triliun per tahun. Angka ini didominasi oleh biaya preservasi dan perbaikan jalan yang terus-menerus. Fenomena truk ODOL secara drastis mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, memangkas usia fungsionalnya dari yang seharusnya mampu bertahan 11 tahun menjadi hanya 3 tahun saja. Tekanan beban berlebih menjadi biang keladi retaknya permukaan dan munculnya lubang-lubang jauh sebelum jadwal pemeliharaan normal tiba. Dampak kerusakan ini tidak hanya terasa di jalan tol, namun jauh lebih signifikan di jalan arteri non-tol yang memang memiliki spesifikasi teknis lebih rendah.

Sorotan tajam terhadap bahaya ODOL juga datang dari Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno. Ia menekankan perlunya keberanian dan kebijaksanaan pemerintah dalam menertibkan truk berdimensi dan bermuatan lebih. "Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan truk menjadi salah satu penyebab fatalitas tertinggi kedua setelah kecelakaan yang melibatkan sepeda motor," ungkap Djoko. Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), ODOL memicu 10,5% dari total kecelakaan nasional, menempatkannya di posisi kedua setelah sepeda motor yang mendominasi 77,4% insiden.
Also Read
Dari perspektif ekonomi, keberadaan truk ODOL juga melemahkan daya saing nasional. Selain tidak memenuhi standar kawasan perdagangan bebas ASEAN, praktik ini turut menjadi salah satu penyebab menurunnya daya saing infrastruktur Indonesia di kancah global.
Lebih lanjut, Pengamat Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik, Tulus Abadi, menyoroti kerugian jiwa yang tak ternilai akibat truk ODOL. Korlantas Mabes Polri memiliki catatan kelam mengenai korban jiwa yang melayang. Seiring pertumbuhan ekonomi, eskalasi jumlah truk ODOL dan potensi pelanggarannya pun kian meningkat. Sebagai gambaran, hasil pemeriksaan Kementerian Perhubungan tahun lalu di Provinsi Jawa Tengah menunjukkan dari 141.197 kendaraan truk, sebanyak 9.453 di antaranya adalah truk ODOL. "Pantas jika di jalan tol, satu dari lima kendaraan truk yang melintas adalah truk ODOL," ujar Tulus.
Tulus Abadi menegaskan bahwa kerugian materi dan ekonomi hanyalah sebagian kecil dari dampak ODOL. Kerugian jiwa yang melayang di jalan tol, yang tidak bisa ditakar dengan nilai apa pun, menjadi catatan paling kelam. Sebagai ilustrasi, buku laporan tahunan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum mencatat 366 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di jalan tol pada tahun lalu. Oleh karena itu, desakan kuat muncul dari berbagai pihak agar kebijakan Zero ODOL ini ditukangi langsung oleh pucuk pimpinan tertinggi negara, yakni Presiden Prabowo Subianto, demi memastikan implementasi yang efektif dan menyeluruh.




