Jangan Nekat! Tambang Tak Reklamasi Bakal Disegel

Author Image

Hadi Wibawa

31 Oktober 2026, 14:46 WIB

JAKARTA – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa pemerintah kini mengambil langkah tegas terhadap industri pertambangan di Indonesia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kewajiban reklamasi lahan kini menjadi syarat mutlak bagi perusahaan yang ingin melanjutkan operasional tambangnya.

Kebijakan ini diambil guna memastikan bahwa eksploitasi kekayaan alam tidak meninggalkan kerusakan lingkungan yang permanen. Pemerintah secara langsung mengaitkan izin produksi dengan bukti pemenuhan jaminan reklamasi serta kewajiban pascatambang. Langkah ini bertujuan agar masyarakat di sekitar wilayah tambang tidak menanggung beban kerusakan alam akibat lubang-lubang bekas galian.

Jangan Nekat! Tambang Tak Reklamasi Bakal Disegel
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Perusahaan yang mengambil kekayaan alam Indonesia wajib bertanggung jawab terhadap lingkungan. Jangan sampai hasil tambangnya dibawa keluar, namun kerusakan lingkungan dan lubang bekas tambang justru ditinggalkan untuk masyarakat," tegas Bahlil dalam keterangan resminya, Sabtu (31/10/2026).

Sebagai bukti keseriusan pemerintah, Bahlil mengungkapkan bahwa tindakan penertiban telah dilakukan sejak September 2025. Tercatat, sebanyak 190 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah dihentikan sementara kegiatannya. Evaluasi ketat dilakukan terhadap kepatuhan perusahaan dalam menjalankan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta penyediaan dana jaminan reklamasi.

Selain fokus pada pemulihan lahan, pemerintah juga tengah menata kegiatan tambang yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin resmi. Pengawasan akan diperketat agar tanggung jawab lingkungan tetap melekat pada perusahaan selama masa operasional berlangsung.

Di sisi lain, Bahlil juga menyoroti pentingnya pemerataan ekonomi di daerah penghasil tambang. Ia mendorong agar manfaat ekonomi dari sektor ini tidak hanya dinikmati oleh perusahaan besar dari luar daerah, tetapi juga oleh pengusaha lokal.

Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365 Tahun 2026, pemegang izin tambang kini diinstruksikan untuk memprioritaskan penggunaan jasa perusahaan lokal yang berada di kabupaten atau kota sekitar wilayah operasi. Hal ini diharapkan dapat menghidupkan sektor pendukung seperti jasa angkutan, bengkel, hingga sektor penginapan di daerah tersebut.

Meski demikian, Bahlil memberikan catatan bahwa kontraktor daerah tetap harus memenuhi standar teknis, kompetensi, keselamatan kerja, dan kelengkapan perizinan yang berlaku. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap industri tambang dapat berjalan selaras antara pemulihan ekosistem dan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat setempat.

Related Post