Redaksibengkulu.co.id – Polemik pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kembali memanas. Said Iqbal, yang menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, secara tegas menyatakan keberatannya, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk pajak berganda yang tidak adil bagi para pekerja.
Menurut Iqbal, iuran JHT bersumber dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21). Oleh karena itu, pemotongan pajak kembali saat manfaat JHT dicairkan merupakan ketidakadilan yang merugikan buruh. "Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan, seharusnya tidak lagi dipotong pajak," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers baru-baru ini. Ia mengusulkan agar pajak JHT ditetapkan 0 persen sebagai wujud keberpihakan negara kepada pekerja.

Dalam waktu dekat, Said Iqbal berencana menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan. Surat tersebut akan membahas usulan penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR). Ia juga menegaskan komitmen pemerintah bersama serikat buruh untuk terus melakukan langkah mitigasi secara aktif melalui pendekatan langsung ke lapangan.
Also Read
"Saya meyakini penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak cukup dilakukan dari balik meja. Karena itu saya memilih turun langsung ke perusahaan-perusahaan, berdialog dengan pekerja dan manajemen, kemudian menyampaikan hasilnya kepada Presiden sebagai dasar pengambilan kebijakan yang berpihak pada perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan industri," tambahnya.
Menanggapi polemik yang berkembang, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meninjau kembali aturan mengenai pengenaan PPh atas JHT yang dicairkan. "Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa sih bentuknya," kata Purbaya di Kementerian Keuangan.
Direktorat Jenderal Pajak sendiri, melalui akun Instagram resminya, menjelaskan bahwa pengenaan PPh atas manfaat JHT bukanlah kebijakan baru. Ketentuan ini telah diatur sejak lama melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009, yang kemudian diperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010. Melalui aturan tersebut, manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus kepada peserta dapat dikenakan PPh Pasal 21 karena dianggap sebagai penghasilan. Hal ini lantaran tunjangan hari tua tidak masuk dalam komponen penghasilan kena pajak yang dipotong setiap bulannya.
DJP merinci dua kategori tarif pajak atas JHT. Pertama, untuk pencairan dengan jangka waktu maksimal dua tahun, dikenakan PPh 21 final dengan tarif 0% untuk nominal hingga Rp 50 juta. Sementara itu, pencairan di atas Rp 50 juta dikenakan tarif final 5%. Kategori kedua berlaku jika pencairan melewati jangka waktu dua tahun. Dalam kasus ini, penerapan PPh Pasal 21-nya tidak lagi bersifat final, melainkan menggunakan tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang PPh. Berikut besaran tarif pajak progresif tersebut:
- Hingga Rp 60 juta: 5%
- Lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta: 15%
- Lebih dari Rp 250 juta hingga Rp 500 juta: 25%
- Lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar: 30%
- Lebih dari Rp 5 miliar: 35%
Perdebatan mengenai keadilan pajak JHT ini masih terus bergulir, dengan harapan adanya titik temu yang berpihak pada kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan regulasi yang berlaku.




