BOGOR – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memulai langkah baru dalam pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pelaku usaha di platform digital. Kebijakan yang menyasar para pedagang online ini mulai diberlakukan secara efektif per 1 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan resmi, terdapat empat platform marketplace besar yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk menjalankan mekanisme pemungutan ini, yakni Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada. Langkah ini diambil guna menciptakan kesetaraan aturan main bagi seluruh pelaku usaha, baik yang berjualan secara konvensional maupun digital.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pengenaan jenis pajak baru yang memberatkan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa prinsipnya sama dengan transaksi ritel lainnya.
Also Read
"Logikanya sederhana, jika kita membeli alat tulis di toko fisik, kita akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Maka, transaksi di marketplace pun harus diperlakukan serupa agar tercipta level playing field atau kesetaraan aturan," ujar Bimo dalam acara Media Gathering di Bogor, Kamis (1/10/2026).
Lebih lanjut, Bimo menekankan bahwa pemerintah telah melakukan evaluasi mendalam terkait kesiapan sistem administrasi, baik dari sisi platform marketplace maupun kesiapan para pelaku usaha. Hal inilah yang menyebabkan jadwal pemberlakuan sempat mengalami pergeseran dari rencana awal, yakni 1 Agustus 2026, menjadi 1 Oktober 2026.
Pemerintah memastikan bahwa penunjukan empat raksasa e-commerce tersebut telah melalui proses evaluasi yang matang. Dengan adanya kepastian kerangka waktu dan mekanisme ini, diharapkan para pedagang online dapat menyesuaikan sistem administrasi mereka dengan regulasi yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat basis data perpajakan nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi ekosistem ekonomi digital di Indonesia yang terus berkembang pesat.



