Redaksibengkulu.co.id – Kabar gembira bagi para pencari pengalaman! Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa peserta program magang nasional akan menerima upah yang setara dengan upah minimum. Artinya, kesempatan magang di Jakarta bisa memberikan insentif hingga Rp 5 juta lebih!
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Kemnaker, Agung Nur Rohmad, menjelaskan bahwa besaran uang saku yang diterima peserta magang akan disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). "Besarannya uang saku setara UMK," ujarnya, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi yang layak bagi peserta magang.
Agung mencontohkan, jika peserta magang ditempatkan di Bekasi, maka upah yang diterima akan mengikuti UMK Bekasi. Namun, khusus untuk DKI Jakarta, seluruh peserta magang akan menerima upah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang saat ini mencapai Rp 5,39 juta. "Iya (sesuai dengan UMP Jakarta). Kalau magangnya di kantor cabang mengikuti daerahnya," imbuhnya.

Related Post
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, juga membenarkan hal ini. Menurutnya, upah untuk peserta magang di DKI Jakarta akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah dan nilainya sesuai dengan UMP DKI Jakarta.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa program magang ini memberikan kesempatan bagi fresh graduate untuk mendapatkan pengalaman kerja selama maksimal 6 bulan dengan gaji setara upah minimum kota atau kabupaten. Kesempatan emas ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan daya saing para lulusan baru di pasar kerja.









Tinggalkan komentar