JAKARTA – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil langkah cepat untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di wilayah terdampak gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan berupa pemberian perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan ini telah disepakati oleh Dewan Komisioner OJK guna menjaga stabilitas ekonomi warga pascabencana.
Keputusan strategis ini berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak ditetapkan pada 28 September 2026. Langkah ini diambil setelah OJK melakukan proses pengumpulan data serta asesmen mendalam di lapangan untuk melihat sejauh mana dampak bencana tersebut mengganggu roda perekonomian lokal.

"Berdasarkan hasil asesmen kami, bencana ini telah memengaruhi aktivitas ekonomi di daerah terdampak, yang secara langsung berdampak pada kemampuan bayar debitur serta kinerja Lembaga Jasa Keuangan (LJK)," ungkap OJK dalam keterangan resminya, Jumat (2/10/2029).
Also Read
Kebijakan relaksasi ini menyasar debitur di sejumlah wilayah terdampak, meliputi Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, hingga Sikka. Melalui kebijakan ini, OJK berharap masyarakat memiliki ruang bernapas untuk memulihkan usaha mereka sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi pembiayaan di daerah tersebut.
Adapun mekanisme pemberian keringanan ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 mengenai perlakuan khusus bagi LJK di daerah terdampak bencana. Ketentuan ini mencakup sektor perbankan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, layanan pendanaan berbasis teknologi (fintech), hingga perusahaan pergadaian.
Secara teknis, beberapa poin utama dalam perlakuan khusus ini adalah:
- Penilaian kualitas kredit untuk plafon hingga Rp 10 miliar akan didasarkan pada ketepatan pembayaran.
- Kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan dalam kualitas ‘lancar’, baik untuk pembiayaan yang disalurkan sebelum maupun sesudah bencana.
- Debitur dapat menerima pembiayaan baru dengan penetapan kualitas kredit yang terpisah, sehingga tidak terikat pada aturan one obligor concept.
OJK menegaskan akan terus menjalin koordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan pihak lembaga keuangan untuk memantau perkembangan kondisi di lapangan. Hal ini dilakukan demi memastikan proses pemulihan ekonomi berjalan lancar tanpa mengganggu ketahanan sektor jasa keuangan di wilayah Flores.




