Kabar Gembira! ASN Bisa Kerja Dekat Keluarga

Author Image

Hadi Wibawa

1 November 2026, 20:46 WIB

redaksibengkulu.co.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan kesejahteraan pegawai melalui kebijakan penempatan kerja yang lebih humanis. Program yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja lebih dekat dengan domisili dan keluarga kini terus dikembangkan secara bertahap guna meningkatkan produktivitas sekaligus menjaga keseimbangan hidup pegawai.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari 15 kebijakan Pro-Karier ASN. Hingga saat ini, total sebanyak 101 pegawai BKN telah merasakan manfaat dari program ini melalui beberapa tahapan pemindahan. Tercatat, pada tahap awal terdapat 27 pegawai yang dipindahkan, disusul 11 pegawai pada tahap kedua, 48 pegawai pada tahap ketiga, dan direncanakan 15 pegawai lagi akan dipindahkan pada November 2026 mendatang.

Kabar Gembira! ASN Bisa Kerja Dekat Keluarga
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Zudan menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berfokus pada kenaikan jabatan atau kompetensi, tetapi juga memperhatikan aspek psikologis dan ekonomi pegawai. Menurutnya, bekerja jauh dari keluarga seringkali menimbulkan beban finansial tambahan, seperti biaya transportasi dan akomodasi yang tinggi.

"Kebijakan ini adalah bagian dari transformasi manajemen ASN. Kami ingin memastikan karier ASN tetap tumbuh dan kinerja terjaga, namun mereka juga memiliki ruang untuk menjalani kehidupan keluarga yang lebih seimbang," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, Zudan menekankan bahwa kedekatan dengan keluarga diharapkan dapat meningkatkan kebahagiaan dan fokus pegawai dalam menjalankan tugas negara. Inovasi ini pun mulai mendapat perhatian luas dan menginspirasi berbagai instansi lain. Tercatat, lebih dari 63 instansi di berbagai wilayah telah mulai mengadopsi kebijakan serupa, salah satunya adalah Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui program Si Zona.

Meski demikian, Zudan menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti ASN bebas menentukan lokasi kerja secara sepihak. Setiap proses perpindahan tetap wajib mempertimbangkan kebutuhan organisasi, ketersediaan formasi, serta kesesuaian kompetensi.

"Orientasi kami adalah menjaga kepentingan organisasi, namun tetap memperhatikan kebutuhan manusiawi pegawai. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, diharapkan kontribusi dan pelayanan publik yang diberikan ASN akan semakin optimal," pungkasnya.

Related Post