JAKARTA – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk memberikan napas baru bagi industri perhiasan melalui penyesuaian aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan stimulus ekonomi yang signifikan bagi para pelaku usaha di sektor logam mulia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah berencana merombak standar fasilitas PPN tidak dipungut. Jika selama ini fasilitas bebas pajak tersebut hanya diberikan untuk komoditas dengan kadar kemurnian sangat tinggi, ke depannya aturan akan dibuat lebih fleksibel.

"Untuk industri perhiasan, kami akan menyusun standar baru. Nantinya, mereka bisa memanfaatkan fasilitas bebas PPN untuk logam mulia dengan kadar 99%. Saat ini, regulasi yang berlaku mewajibkan kadar minimal 99,99%," ujar Airlangga saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).
Also Read
Langkah ini merupakan upaya penyempurnaan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Dalam aturan lama, terdapat tiga kriteria ketat agar emas batangan bisa mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, yakni: berbentuk batangan, memiliki kadar minimal 99,99%, dan wajib dibuktikan dengan sertifikat resmi.
Rencana perubahan kebijakan ini tidak main-main, karena telah dibahas secara mendalam bersama Presiden Prabowo Subianto. Airlangga menjelaskan bahwa skema baru ini diproyeksikan mulai berjalan pada tahun 2027 sebagai bagian dari rangkaian program stimulus ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Dengan adanya penurunan ambang batas kadar emas dari 99,99% menjadi 99%, diharapkan industri perhiasan dalam negeri dapat tumbuh lebih pesat dan lebih kompetitif di pasar global.




