JAKARTA – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa pemerintah tengah menjajaki peluang untuk melakukan revisi terhadap ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Langkah ini mengindikasikan adanya potensi kenaikan nominal penghasilan yang tidak dikenakan potongan pajak bagi masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa penyesuaian angka PTKP ini nantinya akan diselaraskan dengan laju inflasi yang terjadi. Proses penghitungan detail terkait kebijakan ini akan dilakukan secara kolaboratif bersama Menteri Keuangan, Suahasil Nazara.

"Kami sedang menghitung bersama Menteri Keuangan mengenai perbaikan angka PTKP agar dapat menyesuaikan dengan angka inflasi," ujar Airlangga usai menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026). Airlangga menambahkan bahwa kebijakan ini ditargetkan mulai diimplementasikan pada tahun 2027.
Also Read
Wacana kenaikan PTKP ini sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, pada September 2025, pihak serikat pekerja melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah menyampaikan aspirasi langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Saat itu, Said Iqbal mengusulkan agar batas PTKP dinaikkan secara signifikan, dari yang semula Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan.
Menanggapi dinamika tersebut, sejumlah pakar ekonomi memberikan pandangannya. Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, berpendapat bahwa reformasi pajak melalui kenaikan PTKP dapat menjadi stimulus bagi perekonomian yang sedang lesu. Menurutnya, standar PTKP saat ini dinilai terlalu rendah, sehingga beban pajak yang menyasar kelompok kelas menengah menjadi cukup terasa.
"Pajak bisa menjadi instrumen yang tepat untuk menggerakkan ekonomi. Saat ini PTKP pekerja di Indonesia masih sangat rendah, yakni hanya Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun," jelas Huda.
Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga memiliki tantangan terhadap pendapatan negara. Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengingatkan pentingnya mempertimbangkan aspek fiskal. Ia merujuk pada pengalaman tahun 2013, di mana kenaikan PTKP sebesar 53% sempat menyebabkan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi menyusut hingga Rp 13 triliun.
"Pemerintah perlu melihat sisi fiskalnya dengan cermat. Ada preseden di tahun 2013 saat kenaikan PTKP yang cukup besar berdampak pada penurunan penerimaan PPh orang pribadi," pungkas Yusuf kepada redaksibengkulu.co.id.




