Redaksibengkulu.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah bersiap menyambut rencana perubahan kebijakan terkait batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Skema revisi ini diproyeksikan mulai diterapkan pada tahun mendatang, guna menyesuaikan kondisi ekonomi masyarakat. Meski demikian, besaran angka kenaikan tersebut masih menunggu keputusan final dari Kementerian Koordinator Perekonomian.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berada dalam posisi siap untuk mengeksekusi kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah teknis dan skenario kenaikan telah disiapkan dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) untuk dibahas lebih lanjut dalam forum koordinasi pemerintah.

"Kami sudah siap. Skenarionya sudah kami sampaikan ke DJSEF, yang nantinya akan dibawa ke dalam forum pembahasan," ujar Bimo saat ditemui dalam acara Media Gathering di Bogor, Kamis (1/10/2026).
Also Read
Bimo juga menjelaskan bahwa dampak dari penyesuaian PTKP ini akan sangat bergantung pada lapisan penghasilan masyarakat. Mengingat Indonesia menerapkan sistem tarif pajak progresif, kontribusi pajak akan tetap didominasi oleh kelompok masyarakat dengan penghasilan tinggi (desil atas).
"Dampaknya signifikan namun tetap berdasarkan desil. Kelompok dengan penghasilan tertinggi tetap akan menjadi kontributor utama karena sistem progresif kita. Bagi kelompok 5 persen terbawah, pengaruhnya tidak akan terlalu besar," tambahnya.
Terkait kekhawatiran akan penurunan penerimaan negara akibat kenaikan batas PTKP, Bimo optimis bahwa sistem perpajakan Indonesia kini semakin kuat. Kehadiran sistem Coretax yang memiliki fitur pre-populated diyakini mampu menjaga tingkat kepatuhan wajib pajak tetap stabil.
"Dengan adanya Coretax, kepatuhan akan semakin baik. Jika pemerintah memutuskan untuk menaikkan PTKP, kami akan menghitung konsekuensinya dan mencari basis pajak yang tepat agar penerimaan tetap terjaga," tegasnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sinyal bahwa revisi PTKP ini akan diselaraskan dengan angka inflasi. Kebijakan ini direncanakan menjadi salah satu agenda strategis pemerintah yang akan diimplementasikan pada tahun 2027, setelah melalui perhitungan matang bersama Menteri Keuangan.




