Kabar Gembira! BSU Rp 900 Ribu Segera Cair!

Author Image

Hadi Wibawa

1 November 2026, 17:25 WIB

Redaksibengkulu.co.id — Kabar baik bagi para pekerja dan buruh di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dijadwalkan akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026. Dana bantuan yang totalnya mencapai Rp 900 ribu ini direncanakan akan cair sekaligus pada periode November hingga Desember 2026 melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia (Persero).

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat serta memastikan roda ekonomi tetap berputar. Ia menegaskan bahwa bantuan ini bertujuan agar para pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup dasar mereka di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Kabar Gembira! BSU Rp 900 Ribu Segera Cair!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan," ungkap Yassierli dalam keterangan resminya.

Syarat dan Ketentuan Penerima BSU 2026

Berdasarkan aturan terbaru dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026, tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini. Ada sejumlah kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh calon penerima.

Pertama, penerima wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid. Kedua, pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga periode Agustus 2026.

Ketiga, terkait batasan penghasilan, bantuan ini menyasar pekerja dengan gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau setara dengan nilai UMP/UMK setempat. Adapun besaran upah yang dihitung adalah gaji terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup upah pokok serta tunjangan tetap.

Ketentuan Khusus Wilayah dan Golongan

Pemerintah juga memberikan fleksibilitas bagi wilayah dengan standar upah yang berbeda. Jika seorang pekerja berada di wilayah dengan UMK di atas Rp 3,5 juta, maka batas upah akan disesuaikan dengan nilai UMK tersebut melalui mekanisme pembulatan. Begitu pula bagi wilayah yang belum menetapkan UMK, maka acuan yang digunakan adalah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Namun, perlu dicatat bahwa bantuan subsidi upah ini tidak diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.

"BSU 2026 akan diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk selama 3 bulan dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 900 ribu," tutup Yassierli.

Related Post