JAKARTA – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa kabar baik tengah menanti para calon pelancong yang berencana melakukan perjalanan udara selama musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memproyeksikan adanya penurunan harga tiket pesawat yang cukup signifikan, yakni berkisar antara 11 hingga 13 persen untuk periode libur akhir tahun 2026/2027.
Langkah strategis ini diambil sebagai respons cepat pemerintah terhadap usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memastikan mobilitas masyarakat tetap terjangkau selama masa libur panjang. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai stimulus untuk menekan komponen biaya penerbangan.

Salah satu instrumen utama yang disiapkan adalah kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTPN). Melalui skema ini, pemerintah akan menanggung sepenuhnya 100 persen PPN yang dihitung dari tarif dasar (base fare) serta biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).
Also Read
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan keringanan pada sektor biaya bandara dengan menanggung 50 persen beban pajak bandara. Hal ini mencakup biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) serta biaya Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).
"Pemberian PPN DTP dan pengurangan biaya jasa bandara ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan harga tiket yang lebih ramah di kantong masyarakat," ungkap Dudy dalam sesi konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Meski demikian, Dudy tidak menampik adanya tantangan dari sisi maskapai, terutama terkait fluktuasi harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah. Ia mengakui bahwa kedua faktor ekonomi makro tersebut berada di luar kendali langsung pemerintah. Namun, ia menaruh harapan besar agar kondisi ekonomi dan harga bahan bakar dapat stabil sehingga industri penerbangan dapat berjalan lebih optimal.
Senada dengan Menhub, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, menjelaskan bahwa estimasi penurunan harga sebesar 13 persen tersebut telah dikomunikasikan secara intensif dengan pihak maskapai. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan maskapai dalam menjalankan kebijakan ini.
"Estimasi penurunan berada di angka 11 hingga 13 persen. Kami telah menyampaikannya dalam rapat bersama Direktur Angkutan Udara, dan kami berharap pihak maskapai dapat mematuhi aturan tersebut," tegas Lukman.
Perlu dicatat bahwa potongan harga ini dikhususkan untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Adapun periode jadwal penerbangan yang mendapatkan manfaat diskon ini berlaku mulai tanggal 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.




