JAKARTA – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa kabar baik menyelimuti para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di tanah air. Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) resmi mengumumkan pemberian insentif berupa potongan biaya administrasi sebesar 50% bagi para pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce. Kebijakan strategis ini dijadwalkan mulai berlaku pada 25 Oktober 2026 dan akan diterapkan secara permanen.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa langkah ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menerima banyak laporan mengenai tingginya beban biaya administrasi yang harus ditanggung oleh para pelaku usaha mikro dan kecil saat bertransaksi di platform digital.

"Presiden Prabowo telah menerima banyak laporan, begitu juga dengan kami di Kementerian UMKM. Beban biaya administrasi yang wajib dibayarkan oleh pelaku usaha mikro dan kecil di platform digital saat ini dirasa cukup memberatkan," ungkap Maman dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).
Also Read
Maman memastikan bahwa seluruh mekanisme dan sistem terkait kebijakan ini telah disepakati oleh pihak penyedia layanan e-commerce. Namun, perlu dicatat bahwa fasilitas diskon ini hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memproduksi serta menjual produk dalam negeri.
Agar implementasinya dapat terpantau dengan baik dan transparan, pemerintah mewajibkan para pelaku UMK untuk terdaftar dalam sistem "Sapa UMKM". Melalui platform tersebut, seluruh paket insentif yang digelontorkan pemerintah dapat dimonitor secara terbuka oleh publik.
"Selama pelaku usaha tersebut masuk kategori mikro dan kecil serta memproduksi produk dalam negeri, kebijakan ini berlaku permanen tanpa batas waktu yang ditentukan," tambah Maman.
Senada dengan hal tersebut, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa Keputusan Menteri (Kepmen) terkait kebijakan ini sebenarnya telah ditandatangani sejak 25 September lalu. Jeda waktu tersebut digunakan pemerintah untuk melakukan sinkronisasi teknis dengan pihak marketplace.
Mengenai proses verifikasi, Temmy menjelaskan bahwa mekanisme akan dilakukan secara berkala. "Setiap hari Jumat, platform akan menarik data dari Sapa UMKM. Kami kemudian memberikan waktu maksimal 10 hari kerja untuk memverifikasi usulan dari para merchant," jelas Temmy.
Lebih lanjut, Temmy merinci bahwa kebijakan afirmatif ini menyasar sektor-sektor tertentu seperti produk fesyen (fashion) dan kerajinan tangan (craft). Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam melindungi dan meningkatkan daya saing produk lokal agar mampu bersaing dengan produk impor yang seringkali dijual dengan harga sangat rendah.
Meski demikian, kebijakan diskon ini tidak berlaku untuk kategori makanan siap saji serta produk elektronik dalam negeri. Fokus utama pemerintah adalah memberikan perlindungan maksimal bagi sektor kreatif dan kerajinan lokal di pasar digital.




