Redaksibengkulu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap mencabut izin 15 perusahaan keuangan. Hal ini diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juli 2025. Penyebabnya? Kegagalan memenuhi ketentuan modal minimum.
Agusman menjelaskan, empat dari 145 perusahaan pembiayaan belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar. Lebih mengejutkan lagi, 11 dari 96 perusahaan pinjaman online (pinjol) juga belum memenuhi ekuitas minimal Rp 12,5 miliar. "Lima dari 11 penyelenggara pinjol tersebut tengah mengajukan permohonan peningkatan modal," tambahnya melalui telekonferensi, Senin (4/8/2025).
OJK, kata Agusman, tengah berupaya mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajiban modal minimum. Upaya ini meliputi injeksi modal dari pemegang saham, investor strategis lokal maupun asing, hingga pencabutan izin usaha sebagai opsi terakhir.

Related Post
Sepanjang Juni 2025, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 19 perusahaan pembiayaan, 3 perusahaan modal ventura, dan 30 penyelenggara pinjol. Sanksi ini diberikan karena pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku.
Meski demikian, industri multifinance menunjukan pertumbuhan positif. Hingga Juni 2025, pembiayaan pinjol tumbuh 25,06% dengan outstanding mencapai Rp 83,52 triliun. Tingkat kredit macet (TWP90) berada di angka 2,85%. Sementara itu, industri multifinance secara keseluruhan mencatatkan penyaluran pembiayaan sebesar Rp 501,83 triliun, naik 1,96% dibandingkan bulan-bulan sebelumnya di tahun 2025.









Tinggalkan komentar