Redaksibengkulu.co.id melaporkan, sebuah gebrakan signifikan akan segera terjadi di sektor agraria Indonesia. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan regulasi komprehensif terkait batas minimum dan maksimum kepemilikan tanah. Langkah ini merupakan tindak lanjut krusial setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Sidang Paripurna DPR RI, yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 22 September 2026.
Aturan vital ini, menurut Nusron, akan diwujudkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang akan merinci berbagai aspek penting terkait kepemilikan dan pengelolaan tanah di Indonesia. Nusron menegaskan bahwa penyusunan PP ini bukan sekadar inisiatif, melainkan sebuah amanat langsung yang diemban dari UU Pengaturan Reforma Agraria yang baru disahkan.

Dalam kesempatan Rapat Paripurna DPR tersebut, Nusron secara lugas menyatakan, "Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria, di antaranya yaitu peraturan pemerintah." Pernyataan ini menggarisbawahi keseriusan pemerintah dalam menuntaskan kerangka hukum reforma agraria.
Also Read
Setidaknya ada delapan poin krusial yang akan diatur dalam PP tersebut. Poin-poin tersebut mencakup: Pertama, detail mengenai perencanaan, pelaksanaan, serta mekanisme monitoring dan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan reforma agraria. Kedua, tata cara yang jelas untuk menentukan lokasi-lokasi prioritas yang akan menjadi fokus program reforma agraria. Ketiga, prosedur baku terkait pemindahan status barang milik negara (BMN) hingga barang milik daerah (BMD), termasuk aset BUMN dan BUMD.
Selanjutnya, PP ini juga akan menjadi payung hukum untuk penyelesaian berbagai konflik agraria yang kerap terjadi di masyarakat. Kemudian, akan diatur pula tata cara pendaftaran, penggunaan, pemanfaatan, hingga pewarisan untuk kepemilikan bersama atas hak milik, sebuah aspek yang seringkali menimbulkan kompleksitas hukum.
Tidak kalah penting, PP ini akan menguraikan penataan dan pengendalian yang ketat terhadap batasan tanah. Poin krusial lainnya adalah penentuan secara eksplisit batas minimum dan batas maksimum penguasaan serta pemilikan tanah, yang menjadi inti dari kebijakan ini. Terakhir, PP ini juga akan mengakomodasi partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahapan reforma agraria.
Dengan demikian, penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan serta pemilikan tanah menjadi salah satu fokus utama yang ditekankan oleh Menteri Nusron Wahid, menandai era baru dalam pengelolaan agraria nasional.




