Redaksibengkulu.co.id – Langkah ambisius diambil pemerintah Indonesia untuk mengukuhkan posisinya sebagai magnet investasi global. Sebuah inisiatif besar, pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), kini tengah digodok serius melalui Rancangan Undang-undang (RUU) yang melibatkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pembahasan RUU ini ditargetkan rampung sebelum masa sidang berakhir pada 22 Juli 2026, menandakan urgensi proyek strategis ini.
Menurut Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, PFII bukan sekadar upaya memperkuat sektor keuangan domestik. Lebih dari itu, kawasan khusus ini dirancang sebagai gerbang utama untuk menarik arus modal dan investasi asing secara signifikan ke Tanah Air. Misbakhun menegaskan, PFII akan menawarkan berbagai insentif menarik yang selama ini menjadi daya pikat pusat-pusat keuangan internasional terkemuka.

Dalam penjelasannya di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026), Misbakhun merinci sejumlah pengecualian fundamental yang akan diterapkan di PFII. "Pengecualian dari sistem perpajakan, pengecualian dari sistem pengawasan sektor keuangan, pengecualian dari sistem hukumnya, karena akan digunakan sistem hukum common law, bukan civil law," ujar politikus Partai Golkar tersebut. Ini merupakan langkah revolusioner mengingat sistem hukum umum di Indonesia adalah civil law, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan lingkungan investasi yang kompetitif secara global.
Also Read
Kawasan PFII nantinya akan membuka pintu lebar bagi investor, baik asing maupun domestik, untuk mendirikan beragam jenis usaha. Mulai dari perbankan, asuransi, dana pensiun, modal ventura, sekuritas, hingga pengelolaan aset keuangan lainnya, semua akan memiliki tempat di sini. Harapannya, dana investasi yang masuk tidak hanya berputar di sektor keuangan, tetapi juga akan mengalir deras untuk mendukung proyek-proyek riil di berbagai sektor dalam negeri, menciptakan efek domino positif bagi perekonomian. Setelah RUU ini resmi disahkan menjadi undang-undang, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan menyampaikan secara resmi keberadaan PFII kepada publik, menandai era baru bagi lanskap investasi Indonesia.
Pembentukan PFII, lanjut Misbakhun, merupakan strategi krusial agar Indonesia mampu bersaing secara head-to-head dengan pusat-pusat keuangan internasional yang sudah mapan di negara lain, seperti Labuan di Malaysia dan Dubai Financial Center. Menurutnya, Indonesia harus memiliki nilai tambah dan daya tarik tersendiri untuk memikat investor global yang selama ini cenderung melirik destinasi lain.




