Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Pemerintah mengubah skema pembayaran kompensasi energi untuk PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa pembayaran akan dilakukan bulanan sebesar 70% dari total kompensasi.
Langkah ini diambil untuk mempercepat pencairan dana dan meringankan beban arus kas kedua perusahaan BUMN tersebut. "Yang kompensasi kita buat skema baru di mana kita bayar juga tiap bulan 70%-nya," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).
Pada bulan kedelapan, pemerintah akan melakukan rekonsiliasi untuk memastikan tidak ada kekurangan atau kelebihan pembayaran. Jika semua sesuai, sisa 30% akan segera dicairkan. "Nanti bulan ke-8 kita hitung seperti apa, kurang atau lebih. Kalau clear, 30% kita bayar semuanya," jelas Purbaya.

Related Post
Pemerintah juga telah mengirimkan surat kepada Pertamina dan PLN untuk memastikan kesiapan dana kompensasi. Dengan demikian, proses pembayaran dapat segera dilakukan setelah tagihan diajukan. "Sudah cair seharusnya sih, kita sudah kirim surat ke Pertamina dan PLN bahwa uangnya, dananya sudah available. Tinggal mereka kirim surat ke kita," imbuhnya.
Sebelumnya, Purbaya telah menyampaikan rencana untuk mempercepat proses pembayaran kompensasi yang semula dilakukan setiap tiga bulan menjadi bulanan. Hal ini dilakukan untuk memastikan program PSO (Public Service Obligation) tidak mengganggu arus kas Pertamina dan PLN.









Tinggalkan komentar