JAKARTA – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini membuka peluang besar bagi para pekerja yang baru saja kehilangan pekerjaan. Melalui program pelatihan vokasi, pemerintah berupaya memberikan "senjata" baru berupa keterampilan teknis agar para korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak hanya mampu kembali ke dunia kerja, tetapi juga berani terjun menjadi wirausahawan mandiri.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat daya saing tenaga kerja. Dengan keahlian baru, para korban PHK diharapkan memiliki akses yang lebih luas terhadap peluang ekonomi, baik sebagai karyawan maupun pemilik usaha.

"Pelatihan vokasi ini bertujuan untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi pekerja, sehingga mereka lebih siap menghadapi tantangan pasar kerja maupun peluang wirausaha," ujar Darmawansyah dalam keterangan resminya.
Also Read
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Program ini secara khusus diprioritaskan bagi para pekerja yang terdampak PHK dalam rentang waktu tahun 2024 hingga 2026. Untuk dapat bergabung, calon peserta harus menyiapkan sejumlah dokumen sebagai bukti validitas status mereka, di antaranya:
- Surat pemberitahuan PHK resmi.
- Surat pemutusan kontrak kerja.
- Surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).
Bagi peserta yang mengalami kendala dalam melampirkan dokumen resmi di atas, Kemnaker memberikan kebijakan alternatif. Peserta diperbolehkan melampirkan surat pernyataan berhenti bekerja atau pernyataan PHK secara mandiri (self declaration) yang dibuat di atas meterai sebagai pengganti dokumen resmi.
Alur Pendaftaran Melalui SkillHub
Proses pendaftaran dilakukan secara digital untuk memudahkan akses. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Akses Portal: Kunjungi situs resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id.
- Registrasi Akun: Calon peserta wajib membuat akun pada portal SIAPkerja terlebih dahulu.
- Unggah Dokumen: Setelah akun aktif, isi data diri lengkap dan unggah dokumen pendukung seperti KTP serta bukti PHK (atau surat pernyataan bermeterai).
- Seleksi: Pihak penyelenggara akan melakukan proses verifikasi data yang dilanjutkan dengan tahap wawancara.
- Daftar Ulang: Peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum memulai pelatihan.
Selain pendaftaran secara individu, Kemnaker juga membuka jalur pendaftaran kelompok. Jalur ini dapat diajukan oleh pihak perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, hingga Dinas Ketenagakerjaan setempat melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.




