Korban PHK Wajib Tahu! Ini Cara Ikut Pelatihan

Author Image

Hadi Wibawa

25 Oktober 2026, 05:25 WIB

JAKARTA – Melansir informasi dari redaksibengkulu.co.id, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini membuka peluang besar bagi para pekerja yang baru saja kehilangan pekerjaan melalui program pelatihan vokasi. Program ini dirancang khusus untuk membekali korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan keterampilan baru agar lebih kompetitif di pasar kerja maupun saat ingin merintis usaha mandiri.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan langkah strategis pemerintah. Menurutnya, pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat daya saing pekerja serta membuka akses seluas-luasnya terhadap peluang kerja maupun kewirausahaan.

Korban PHK Wajib Tahu! Ini Cara Ikut Pelatihan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Pelatihan vokasi menjadi langkah strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha," ujar Darmawansyah dalam keterangan resminya.

Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Program ini diprioritaskan bagi para pekerja yang terdampak PHK dalam rentang waktu tahun 2024 hingga 2026. Agar dapat lolos seleksi, calon peserta harus menyiapkan dokumen bukti status PHK, di antaranya:

  1. Surat pemberitahuan PHK resmi.
  2. Surat pemutusan kontrak kerja.
  3. Surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).

Bagi peserta yang mengalami kendala dalam melampirkan dokumen resmi di atas, Kemnaker memberikan solusi berupa self declaration. Peserta cukup membuat surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK yang ditandatangani di atas meterai sebagai pengganti bukti formal.

Mekanisme Pendaftaran Online

Proses pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di laman https://skillhub.kemnaker.go.id. Berikut adalah tahapan pendaftarannya:

  • Pembuatan Akun: Calon peserta wajib membuat akun di portal SIAPkerja terlebih dahulu.
  • Pengisian Data: Melengkapi profil diri dan mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP serta bukti PHK (atau surat pernyataan bermeterai).
  • Seleksi: Setelah dokumen diunggah, pihak penyelenggara akan melakukan proses verifikasi data yang dilanjutkan dengan tahap wawancara.
  • Daftar Ulang: Peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum memulai pelatihan.

Selain jalur individu, pendaftaran juga dapat dilakukan secara kolektif melalui jalur kelompok. Pihak perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, hingga Dinas Ketenagakerjaan setempat dapat mengajukan permohonan pelatihan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.

Related Post