Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP Gapasdap) menyuarakan desakan keras kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem tarif angkutan penyeberangan. Ketua Umum DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo, menegaskan bahwa tarif yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dengan realitas biaya operasional, mengancam keberlangsungan sektor vital ini.
Khoiri menjelaskan, sektor penyeberangan memegang peranan vital dalam struktur transportasi nasional. Tidak hanya berfungsi sebagai penghubung antar wilayah di negara kepulauan, tetapi juga menjadi tulang punggung distribusi logistik, penggerak roda ekonomi daerah, serta sarana mobilitas esensial bagi masyarakat. Namun, sistem pengaturan tarif yang berlaku saat ini dinilai sudah usang dan mendesak untuk disempurnakan agar mampu mengimbangi perkembangan biaya operasional dan kebutuhan investasi yang terus meningkat.

"Karena itu, sistem pengaturan tarif yang berlaku saat ini dinilai perlu disempurnakan agar mampu mengikuti perkembangan biaya operasional dan kebutuhan investasi yang terus meningkat," tegas Khoiri dalam keterangan resminya, Selasa (23/6/2026). Ia menambahkan, berdasarkan hasil perhitungan Tim Evaluasi Tarif yang dibentuk Kemenhub, tarif angkutan penyeberangan saat ini masih terpaut sekitar 31,81% di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) jika mengacu pada struktur biaya tahun 2019.
Also Read
Sejak tahun 2019 hingga kini, berbagai komponen biaya operasional telah mengalami kenaikan signifikan. Mulai dari harga bahan bakar minyak (BBM), pelumas, biaya docking kapal, suku cadang, jasa kepelabuhanan, upah tenaga kerja, premi asuransi, hingga biaya pemenuhan standar keselamatan dan pelayanan. "Jika menggunakan struktur biaya aktual tahun 2026, kesenjangan antara tarif dan biaya operasional diperkirakan akan semakin besar dan membebani pelaku usaha," jelas Khoiri.
Lebih lanjut, Gapasdap juga menyoroti usulan penyesuaian tarif yang saat ini beredar dan dianggap masih sangat terbatas. Kenaikan yang hanya menyasar golongan kendaraan barang tertentu dengan dampak rata-rata sekitar 2-3% pada sejumlah lintasan utama dinilai belum mampu mengimbangi tekanan biaya operasional yang terus membengkak.
Selain persoalan tarif, asosiasi pengusaha penyeberangan ini turut menyampaikan keprihatinan mendalam atas belum diberlakukannya Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 131 Tahun 2024. Keputusan yang sebelumnya telah ditetapkan dan direncanakan berlaku pada Oktober 2024 untuk kenaikan tarif penyeberangan tersebut kini dibatalkan, menimbulkan ketidakpastian.
"Penundaan pemberlakuan KM 131 Tahun 2024 menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha, sementara biaya operasional terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun," papar Khoiri. Gapasdap berharap pemerintah segera memberikan kepastian terkait pemberlakuan regulasi tersebut atau menetapkan kebijakan pengganti yang dapat memberikan tingkat kepastian dan keadilan yang setara bagi industri penyeberangan nasional.
Gapasdap menilai sudah saatnya sistem tarif angkutan penyeberangan mengadopsi pendekatan yang lebih fleksibel, serupa dengan yang diterapkan pada moda transportasi lainnya. Mekanisme tarif batas atas dan tarif batas bawah diyakini dapat menjadi solusi untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan berkelanjutan.




