Luhut Buka Suara: Aturan Korupsi Diubah?

Author Image

Hadi Wibawa

21 Oktober 2026, 18:29 WIB

JAKARTA – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan klarifikasi mendalam terkait usulan mengenai pemisahan antara kerugian negara dan tindak pidana korupsi. Penjelasan ini disampaikan menyusul adanya rekomendasi dari DEN yang telah dipaparkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Negara.

Luhut menegaskan bahwa usulan tersebut sama sekali tidak bertujuan untuk mengubah definisi korupsi dalam sistem hukum Indonesia, apalagi menghapus unsur kerugian negara. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 603 dan 604 KUHP, dipastikan tetap dipertahankan. Artinya, pertanggungjawaban pidana dan kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara tetap berlaku sepenuhnya.

Luhut Buka Suara: Aturan Korupsi Diubah?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Yang ingin kami sempurnakan adalah mekanisme pembuktian unsur-unsur pidananya, bukan menghilangkan unsur kerugian negaranya," ujar Luhut dalam keterangan resminya, Rabu (21/10/2026).

Menurut Luhut, langkah ini justru bertujuan untuk memperluas jangkauan pemberantasan korupsi. Salah satunya dengan mengadopsi delik dari United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang selama ini belum diatur secara komprehensif dalam hukum nasional, seperti kasus penyuapan terhadap pejabat publik asing.

Ia menekankan pentingnya objektivitas dalam pembuktian agar pelaku korupsi tetap bisa dijerat, namun di sisi lain, para pengambil keputusan yang bertindak dengan itikad baik tidak menjadi korban kriminalisasi tanpa dasar yang kuat.

Kepastian Hukum demi Investasi

Langkah pembenahan kerangka hukum ini diambil di tengah upaya pemerintah dalam memacu arus investasi. Berdasarkan studi Freedom and Prosperity Indexes 2025, kepastian hukum atau rule of law memiliki korelasi paling signifikan terhadap kemakmuran dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang, melampaui faktor kebebasan ekonomi maupun politik.

Saat ini, penegakan hukum korupsi di Indonesia dinilai masih menyisakan ketidakpastian yang berdampak pada stagnasi Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Oleh karena itu, penyempurnaan UU Tipikor dianggap mendesak untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan selaras dengan standar internasional.

Rekomendasi ini juga merupakan respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pembentuk undang-undang melakukan kajian mendalam terkait Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor guna menghindari inkonsistensi dalam penegakan hukum.

Empat Poin Rekomendasi DEN

Dalam menyusun rekomendasi ini, Luhut telah berdiskusi intensif dengan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, KPK, Polri, hingga akademisi hukum Universitas Indonesia dan tokoh antikorupsi.

Secara garis besar, terdapat empat poin utama yang diusulkan oleh DEN:

  1. Penyempurnaan Rumusan Pasal: Memperbaiki redaksi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta pasal terkait di KUHP.
  2. Penerapan Business Judgment Rule: Memberikan perlindungan hukum bagi pengambil keputusan bisnis yang bertindak dengan itikad baik, sesuai prosedur, dan tanpa benturan kepentingan.
  3. Adopsi Standar UNCAC: Memasukkan delik penyuapan pejabat publik asing ke dalam hukum nasional.
  4. Omnibus Law Keuangan Negara: Menyusun regulasi terpadu untuk memberikan kepastian status kekayaan negara.

Luhut menutup dengan menegaskan bahwa penguatan hukum ini bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan untuk memastikan penegakan hukum yang lebih adil, proporsional, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional.

Related Post