JAKARTA – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2027 dipastikan akan mengalami penyesuaian signifikan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memberikan sinyal bahwa formula penghitungan upah tahun depan akan berpijak pada regulasi ketenagakerjaan terbaru yang tengah disiapkan pemerintah.
Meski belum membeberkan rincian angka secara spesifik, Menaker menegaskan bahwa proses penentuan kebijakan ini akan melalui tahapan diskusi yang panjang. Pemerintah berencana melakukan koordinasi intensif bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional serta Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) guna menyelaraskan aturan tersebut.

"Tahapan awal akan dimulai dengan pembahasan di LKS Tripnas, yang kemudian dilanjutkan ke Depenas. Kita perlu mencapai kesepakatan terkait mandat undang-undang, terutama mengenai pertimbangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," ungkap Yassierli saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
Also Read
Menanggapi pertanyaan mengenai seberapa besar kenaikan upah yang akan diterima pekerja pada 2027, Yassierli menjelaskan bahwa otoritas final tetap berada di tangan pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa setiap Gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran upah setelah menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan Daerah.
"Terkait nominalnya, formula akan mengikuti semangat undang-undang yang baru. Namun, keputusan akhir tetap menjadi wewenang Gubernur berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan di daerah masing-masing," tambahnya.
Di sisi lain, aspirasi dari kelompok buruh yang sebelumnya menuntut kenaikan UMP 2027 di rentang 7% hingga 9,5% juga telah diterima oleh pemerintah. Menaker memastikan bahwa tuntutan tersebut tidak akan diabaikan, melainkan akan dijadikan salah satu poin krusial dalam proses kajian mendalam.
"Usulan dari rekan-rekan buruh adalah masukan penting. Hal tersebut akan dikaji secara komprehensif, baik di tingkat Dewan Pengupahan Nasional maupun di tingkat daerah," pungkas Yassierli.




