Nasib Pajak Agen Asuransi, PAAI Geruduk DPR!

Author Image

Hadi Wibawa

1 Oktober 2026, 23:46 WIB

JAKARTA – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) secara resmi menyampaikan aspirasi mereka terkait persoalan perpajakan profesi kepada Komisi XI DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Selasa (29/9/2026). Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, tersebut menjadi ajang bagi para agen untuk menyuarakan keresahan mereka mengenai sistem pajak yang dinilai belum ideal.

Henny Esther Dondocambey, selaku Ketua Divisi Investasi & Perpajakan PAAI, memaparkan berbagai kajian mendalam, simulasi, hingga contoh kasus nyata yang dihadapi para agen di lapangan. Fokus utama pembahasan adalah mengenai pembatasan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) serta ketidaksesuaian antara pemotongan PPh Pasal 21 dengan kewajiban pajak tahunan yang seringkali memicu beban administrasi berat.

Nasib Pajak Agen Asuransi, PAAI Geruduk DPR!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"PAAI sepenuhnya mendukung kepatuhan pajak demi penerimaan negara. Namun, yang kami perjuangkan bukanlah penghapusan pajak, melainkan mekanisme yang lebih adil, terukur, sederhana, dan selaras dengan karakteristik penghasilan profesi keagenan," tegas Henny dalam keterangan resminya, Kamis (01/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, PAAI membawa empat poin usulan strategis untuk diselesaikan:

1. Mekanisme Pemotongan Pajak yang Lebih Akurat
PAAI mengusulkan agar pemotongan PPh Pasal 21 bagi agen (sebagai bukan pegawai) menggunakan mekanisme kumulatif tahun berjalan atau sistem true-up. Hal ini bertujuan agar kredit pajak yang dipotong lebih mendekati kewajiban pajak tahunan, sehingga risiko lonjakan kurang bayar saat pelaporan SPT Tahunan dapat diminimalisir.

2. Solusi Transisi Ambang Batas Rp 4,8 Miliar
Berdasarkan Pasal 14 UU PPh, agen yang mencapai peredaran bruto Rp 4,8 miliar wajib beralih dari NPPN ke sistem pembukuan. PAAI mengkhawatirkan adanya compliance cliff atau lonjakan beban administrasi yang drastis saat transisi ini terjadi. Oleh karena itu, PAAI mendorong adanya kebijakan transisi yang lebih wajar agar tidak memberatkan agen.

3. Opsi Safe Harbour Berbasis Penghasilan Neto
Sebagai alternatif, PAAI menawarkan opsi safe harbour dengan basis penghasilan neto normatif sebesar 52,5 persen dari bruto bagi agen di atas ambang batas tertentu. Perlu digarisbawahi bahwa angka 52,5 persen ini bukanlah tarif pajak, melainkan basis penghasilan neto, di mana tarif PPh tetap mengikuti ketentuan progresif Pasal 17 UU PPh.

4. Insentif untuk Profesionalisme Agen
Terakhir, PAAI mengusulkan adanya insentif bagi masyarakat yang ingin terjun ke profesi agen asuransi secara formal dan berlisensi. Insentif ini diharapkan berupa penyederhanaan administrasi, program pengembangan kompetensi, serta dukungan berbasis produktivitas guna menjamin perlindungan konsumen yang lebih baik.

"Tujuan kami bukan untuk mengurangi kontribusi kepada negara. Kami hanya mencari kepastian hukum serta mekanisme administrasi yang lebih simpel dan terukur bagi para pelaku profesi," tutup Henny.

Related Post