Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital memicu perhatian serius dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Fokus utama sorotan tertuju pada regulasi pembatasan biaya platform yang ditetapkan maksimal sebesar 8 persen.
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menekankan bahwa implementasi aturan ini harus mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi. Ia mengingatkan pemerintah agar kebijakan ini tidak menjadi celah bagi perusahaan aplikator untuk memindahkan beban biaya kepada pengguna layanan.

"Jangan sampai kebijakan yang bertujuan menata ekosistem transportasi digital justru memicu munculnya biaya tambahan, kenaikan tarif, atau penurunan kualitas layanan yang merugikan konsumen," tegas Rio dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/10/2026).
Also Read
Rio mengkhawatirkan jika pembatasan profit perusahaan melalui biaya platform ini justru direspons aplikator dengan mencari sumber keuntungan baru melalui skema lain yang memberatkan masyarakat. Menurutnya, pemerintah wajib memastikan bahwa kebijakan ini tidak menggerus keterjangkauan layanan transportasi daring bagi masyarakat luas.
Lebih lanjut, YLKI mendorong agar penyusunan aturan turunan terkait tarif transportasi daring melibatkan konsumen secara aktif. Hal ini penting agar regulasi yang lahir tidak hanya menjadi ajang negosiasi antara pemerintah dan pelaku usaha, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat sebagai pengguna jasa.
Selain masalah tarif, YLKI juga menyoroti aspek keamanan dan keselamatan. Perusahaan aplikator dilarang keras melakukan efisiensi operasional dengan cara menurunkan standar pelayanan atau melemahkan sistem pengaduan konsumen. Hak konsumen atas layanan yang aman dan nyaman tidak boleh dikompromikan demi alasan efisiensi bisnis.
Sebagai penutup, YLKI meminta pemerintah untuk bertindak tegas dalam mengawasi kepatuhan perusahaan penyedia platform. Transparansi mengenai komponen biaya tarif harus dibuka secara jelas kepada konsumen sebagai bentuk hak informasi. Pemerintah diharapkan memiliki mekanisme pengawasan yang kuat agar tidak ada praktik ilegal yang merugikan masyarakat di lapangan.




