Jakarta – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah memberikan klarifikasi resmi mengenai aturan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pelaku usaha kecil. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewajiban memungut pajak hanya dibebankan kepada pelaku UMKM yang telah menyandang status Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan omzet tahunan mencapai Rp 4,8 miliar.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menegaskan bahwa pelaku usaha yang memiliki pendapatan di bawah ambang batas Rp 4,8 miliar per tahun tidak memiliki kewajiban untuk memungut PPN dari konsumen.

"Jika omzet UMKM sudah menyentuh angka Rp 4,8 miliar, secara otomatis mereka menjadi pemungut pajak. Artinya, setiap barang atau jasa yang dijual wajib dikenakan PPN karena statusnya sudah menjadi perusahaan kena pajak," ujar Temmy saat memberikan keterangan di Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).
Also Read
Temmy juga meluruskan persepsi keliru di tengah masyarakat mengenai siapa yang sebenarnya menanggung beban pajak tersebut. Ia menekankan bahwa PPN adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen, bukan merupakan beban biaya bagi pelaku UMKM itu sendiri. Sebagai ilustrasi, seorang pemilik jasa cukur rambut dengan omzet tahunan di atas Rp 4,8 miliar wajib memungut PPN sebesar 12% dari pelanggannya. Namun, jika omzetnya masih di bawah angka tersebut, ia tidak perlu memungut pajak apa pun.
Di sisi lain, fenomena ekonomi yang belum tercatat menjadi sorotan serius. Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan data dari Bank Dunia yang menunjukkan adanya potensi ekonomi besar yang belum tersentuh pajak.
Hashim menyebutkan sekitar 35-40% aktivitas ekonomi di Indonesia masih berjalan secara tunai tanpa menggunakan kuitansi atau pemungutan PPN. Jika dikalkulasikan, nilai transaksi yang tidak tercatat ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 10.000 triliun.
Menurut Hashim, banyaknya transaksi harian masyarakat—mulai dari jasa salon hingga warung makan—yang dilakukan secara tunai tanpa bukti pembayaran resmi menjadi penyebab utama besarnya angka ekonomi yang belum terdata tersebut. Ia menilai, jika potensi ini dapat dikelola dengan baik, posisi ekonomi Indonesia di kancah global akan meningkat secara signifikan.




