redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Isu mengenai pemberlakuan pajak transaksi digital yang dijadwalkan mulai berjalan pada 9 November 2026 tengah memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Banyak pihak mengkhawatirkan kebijakan ini akan menggerus daya beli masyarakat, khususnya kelompok kelas menengah.
Menanggapi keresahan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan respons terkait langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi warga. Meski belum memberikan rincian mendalam mengenai teknis pajak digital, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema perlindungan daya beli.

"Kami memiliki program bantuan khusus, salah satunya melalui insentif Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan di seluruh sektor," ujar Airlangga saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Also Read
Terkait detail aturan pajak digital tersebut, Airlangga menyatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai koridor yang tepat.
Klarifikasi DJP: Bukan Pajak Baru
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan segera memberikan klarifikasi untuk meredam spekulasi liar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa kebijakan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) ini bukanlah jenis pajak baru.
Inge menekankan bahwa kebijakan ini tidak mengubah tarif PPN yang ada dan tidak ditujukan untuk membebani seluruh transaksi luar negeri. Ia mengklarifikasi bahwa aktivitas transfer dana pribadi maupun pengiriman uang (remitansi) masyarakat tidak secara otomatis menjadi objek PPN.
"Sistem ini dirancang untuk menciptakan keadilan dan ketertiban dalam pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri, serta memastikan kesetaraan antara pelaku usaha domestik dan mancanegara," jelas Inge dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, DJP menjamin tidak akan terjadi pemungutan ganda. Jika sebuah transaksi digital luar negeri telah dipungut PPN oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk, maka transaksi tersebut tidak akan dikenakan pajak lagi melalui sistem SPP-TDLN.
Mekanisme dan Lembaga Pemungut
Sebagai bagian dari persiapan, pemerintah telah menunjuk enam lembaga sebagai issuer atau pemungut PPN dalam sistem ini, yang meliputi:
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk
- PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja)
Langkah ini sebelumnya sempat disinggung oleh Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, yang menyebutkan bahwa seluruh perbankan serta platform fintech besar seperti Shopee, Lazada, hingga GoTo akan terlibat dalam proses pemungutan pajak digital ini guna memastikan kepatuhan pajak yang selama ini belum terjangkau secara maksimal.




