JAKARTA – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa sektor ekonomi digital di Indonesia menunjukkan taji yang luar biasa dalam menyumbang kas negara. Berdasarkan data terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, total perolehan pajak dari ranah digital telah menyentuh angka fantastis sebesar Rp 58,75 triliun hingga periode 30 September 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa lonjakan pendapatan ini dipicu oleh empat pilar utama ekonomi digital. Keempat sektor tersebut meliputi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), transaksi aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Dalam rinciannya, sektor PMSE menjadi primadona dengan kontribusi terbesar mencapai Rp 45,21 triliun. Disusul oleh Pajak SIPP senilai Rp 5,96 triliun, sektor fintech yang menyumbang Rp 5,40 triliun, dan terakhir dari transaksi aset kripto sebesar Rp 2,18 triliun.
Also Read
"DJP berkomitmen untuk memperketat pengawasan serta memperluas cakupan pemungutan pajak. Hal ini bertujuan agar pertumbuhan ekonomi digital yang pesat dapat berjalan selaras dengan tingkat kepatuhan pajak masyarakat," tegas Bimo dalam keterangan resminya, Sabtu (31/10/2026).
Terkait sektor PMSE, Bimo menjelaskan bahwa hingga akhir September 2026, pemerintah telah menetapkan 280 pelaku usaha sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 245 perusahaan telah aktif menyetorkan PPN dengan total akumulasi Rp 45,21 triliun. Tren positif ini terlihat dari pertumbuhan setoran yang konsisten sejak tahun 2020, di mana pada tahun 2025 saja tercatat mencapai Rp 10,32 triliun.
Beralih ke dunia kripto, perolehan Rp 2,18 triliun tersebut merupakan gabungan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 1,30 triliun dan PPN dalam negeri senilai Rp 881,82 miliar. Sementara itu, sektor fintech menyumbang Rp 5,40 triliun yang berasal dari PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, serta PPN dalam negeri.
Tak ketinggalan, sistem pengadaan pemerintah (SIPP) juga memberikan kontribusi signifikan sebesar Rp 5,96 triliun, yang didominasi oleh setoran PPN sebesar Rp 5,53 triliun.
Melalui penguatan basis pemungutan ini, DJP berharap dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang berkeadilan. Langkah ini diharapkan mampu memberikan perlakuan yang setara antara pelaku usaha di dunia digital maupun pelaku usaha konvensional, sekaligus memastikan ekonomi digital memberikan manfaat nyata bagi pembangunan negara.




